MEDIAWARTA, JAKARTA – Kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) mulai mengubah kebiasaan masyarakat dalam mencari dan mengonsumsi berita. Perubahan tersebut tidak hanya memengaruhi distribusi informasi, tetapi juga memunculkan persoalan baru terkait persaingan usaha di industri media digital.
Persoalan itu dibahas dalam audiensi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa, 15 September 2026. Pertemuan tersebut menyoroti semakin besarnya peran platform digital dalam menentukan bagaimana konten jurnalistik ditemukan dan dikonsumsi publik.
Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika mengatakan perkembangan layanan berbasis AI turut mengubah pola pencarian informasi. Salah satunya melalui fitur AI Overviews yang memungkinkan pengguna memperoleh rangkuman atau jawaban langsung dari halaman hasil pencarian tanpa harus membuka situs berita.
Menurut AMSI, perubahan pola tersebut berpotensi berdampak terhadap trafik media siber. Penurunan kunjungan ke situs berita pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap model pendapatan perusahaan media yang selama ini bergantung pada trafik dan ekosistem iklan digital.
AMSI juga menyoroti mekanisme opt out, yakni pilihan bagi perusahaan media untuk tidak mengizinkan kontennya digunakan dalam layanan AI. Menurut organisasi tersebut, mekanisme itu perlu dikaji lebih jauh karena pilihan untuk membatasi penggunaan konten berpotensi memiliki konsekuensi terhadap visibilitas media dalam hasil pencarian.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan perkembangan teknologi dan inovasi merupakan bagian dari perubahan ekonomi yang tidak dapat dihindari. Namun, perubahan tersebut perlu diikuti dengan perhatian terhadap kesempatan pelaku usaha untuk tetap bersaing secara sehat.
“Perkembangan teknologi dan inovasi tidak dapat dihindari karena pada dasarnya hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, perkembangan itu perlu diimbangi dengan pengaturan yang mampu memastikan inovasi tidak justru mematikan ruang persaingan usaha yang sehat,” kata Gopprera, Jumat (18/9/2026).
Ia mengatakan perubahan di industri media digital memiliki pola yang serupa dengan disrupsi pada industri taksi dan transportasi berbasis aplikasi. Teknologi melahirkan model bisnis baru sekaligus mengubah cara pelaku usaha berkompetisi.
Karena itu, KPPU tidak serta-merta melihat perkembangan teknologi sebagai persoalan yang harus dihentikan. Menurut Gopprera, hal yang perlu dipastikan adalah keseimbangan antara ruang inovasi dan kesempatan bagi pelaku usaha untuk bersaing.
“Teknologi boleh berkembang, tetapi ruang persaingan juga harus tetap terbuka,” ujarnya.
Terkait mekanisme opt out, KPPU akan melihat lebih lanjut apakah konsekuensi dari pilihan tersebut dapat menimbulkan persoalan persaingan usaha, termasuk kemungkinan adanya pembatasan akses atau perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu.
KPPU juga membuka ruang bagi AMSI untuk menyampaikan data dan informasi mengenai kondisi industri media digital. Data tersebut dibutuhkan untuk melihat perubahan struktur pasar, posisi para pelaku usaha, serta pola perilaku yang berkembang dalam ekosistem media digital.
“Kalau dari data dan informasi yang disampaikan kemudian ditemukan indikasi pelanggaran, tentu dapat ditindaklanjuti melalui pendekatan penegakan hukum. Namun, apabila persoalannya berkaitan dengan kebutuhan pengaturan, KPPU dapat mempertimbangkan penyampaian saran dan rekomendasi kepada pemerintah,” jelas Gopprera.
Isu AI dan media digital sebelumnya juga telah menjadi perhatian KPPU sepanjang 2026. KPPU melakukan diskusi dengan AMSI, Dewan Pers, akademisi, kementerian dan lembaga terkait, serta menggelar policy dialogue untuk membahas sejumlah persoalan, mulai dari zero-click search, ketimpangan posisi tawar antara platform dan media, penggunaan konten jurnalistik untuk AI, hingga efektivitas regulasi.
Dalam kajiannya, KPPU juga melihat persoalan AI dan media tidak hanya berkaitan dengan trafik. Isu lain yang muncul mencakup free-riding, ketimpangan posisi tawar, batas penggunaan wajar (fair use), serta celah regulasi terkait crawling dan pemanfaatan konten jurnalistik oleh layanan AI.
KPPU turut mempelajari sejumlah pendekatan yang berkembang di negara lain, termasuk Australia, Kanada, Prancis, Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Afrika Selatan. Sementara di Indonesia, sejumlah kementerian dan lembaga juga membahas opsi penguatan kebijakan, antara lain terkait value sharing, transparansi, ekonomi digital, hak cipta, serta mekanisme kompensasi atas penggunaan karya jurnalistik.
Pertemuan KPPU dan AMSI menjadi bagian dari proses pendalaman tersebut. Kedua pihak sepakat memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi agar perubahan dalam industri media digital dapat dipahami berdasarkan data dan kondisi pasar yang lebih utuh.
Gopprera menegaskan, KPPU perlu memahami konstruksi persoalan secara menyeluruh sebelum menentukan apakah suatu praktik masuk dalam ranah persaingan usaha.
“KPPU perlu menelaah terlebih dahulu konstruksi perkaranya secara menyeluruh, termasuk pasar bersangkutan dan posisi para pelaku usaha. Dari sana, kita dapat melihat apakah terdapat persoalan persaingan usaha yang dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Gopprera.

Comment