SOP Pemanduan Kijang Diperbarui, Pelindo Jasa Maritim Perkuat Keselamatan Kapal

MEDIAWARTA, MAKASSAR — Pergerakan kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang, Kepulauan Riau, memasuki tahap penguatan tata kelola. PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) mendukung penerapan standar operasional baru yang mengatur layanan pemanduan kapal, mulai dari mekanisme permohonan hingga koordinasi sebelum kapal bergerak.

Standar tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang Nomor KP-KSOP.KJG.17 Tahun 2026 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang.

Keputusan yang ditetapkan pada 2026 itu sekaligus mencabut SOP sebelumnya berdasarkan Keputusan KSOP Kelas III Kijang Nomor KP.KSOP.KJG 34 Tahun 2024. Finalisasi SOP berlangsung pada 24–25 September 2026 dengan melibatkan regulator, Pelindo, PJM, dan pengguna jasa.

Kepala KSOP Kelas III Kijang Capt. Juanda Silaen hadir dalam proses tersebut bersama General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang, jajaran manajemen wilayah PT Pelindo Jasa Maritim, DMU Tanjung Pinang, serta Pimpinan PT Solid Pelayaran Indonesia Capt. Radiansyah S. selaku dedicated shipping agent PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).

Salah satu poin penting dalam SOP baru adalah penegasan mekanisme penyelenggaraan layanan pemanduan. Pelayanan dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memperoleh pendelegasian dari Direktur Jenderal, dengan dukungan pandu yang memenuhi persyaratan serta sarana dan prasarana pemanduan.

Untuk memperlancar proses pelayanan, pengajuan pemanduan kapal juga terintegrasi melalui Sistem Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal dari Phinisi ke Inaportnet. Perusahaan pelayaran atau agen wajib mengajukan permohonan ketika kapal akan masuk, keluar, maupun melakukan pergerakan di dalam Perairan Wajib Pandu.

Mekanisme pengajuan disesuaikan dengan jenis layanan dan waktu yang telah ditetapkan. Dengan sistem tersebut, proses pelayanan diharapkan memiliki alur yang lebih jelas sejak permohonan diajukan hingga kapal mendapatkan layanan pemanduan.

SOP baru juga mengatur alur pelayaran menuju Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Bintan Alumina Indonesia. Pengaturan tersebut menjadi bagian penting karena aktivitas kapal menuju terminal khusus membutuhkan koordinasi dan kepastian prosedur dalam penyelenggaraan pemanduan di wilayah Kijang.

Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar, mengatakan penyesuaian SOP merupakan langkah untuk memastikan layanan pemanduan memiliki acuan operasional yang jelas sekaligus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penyesuaian SOP ini merupakan langkah penting untuk memastikan layanan pemanduan kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang memiliki acuan operasional yang jelas, selaras dengan ketentuan yang berlaku, serta dapat menjawab kebutuhan operasional di lapangan,” Jumat (25/9/2026), kata Tubagus Patrick.

Menurut dia, standar operasional yang terintegrasi juga dibutuhkan untuk memberikan kepastian kepada pengguna jasa sekaligus memperkuat koordinasi antarstakeholder.

“Kami melihat kolaborasi seluruh stakeholder menjadi kunci dalam menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas kapal. Dengan adanya pemahaman dan acuan yang sama, proses pelayanan dapat berjalan lebih terkoordinasi, efektif, dan transparan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, layanan pemanduan tersedia selama 24 jam dengan tetap memperhatikan kondisi alur pelayaran, pasang surut, arus, dan angin. Agen atau nakhoda juga perlu berkoordinasi dengan pandu untuk memastikan kesiapan kapal sebelum proses pemanduan dimulai.

Penyesuaian SOP ini turut ditempatkan dalam konteks transformasi dan industrialisasi ekosistem Danantara Indonesia yang menekankan efisiensi, sinergi, tata kelola, kepatuhan terhadap regulasi, serta penciptaan nilai.

Bagi PJM, penerapan standar baru tersebut bukan sekadar perubahan prosedur administratif. Kesamaan acuan antara regulator, operator, agen, dan pengguna jasa menjadi bagian penting untuk menjaga keselamatan pelayaran sekaligus mendukung kelancaran aktivitas kepelabuhanan di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang.

Dengan SOP baru ini, koordinasi antara KSOP Kelas III Kijang, Pelindo Regional 1 Cabang Tanjung Pinang, PJM, dan pengguna jasa diharapkan semakin terarah. Ujungnya, layanan pemanduan kapal dapat berlangsung lebih aman, tertib, andal, dan efektif untuk menopang aktivitas maritim di kawasan tersebut.

Comment