Gakkum Kehutanan Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Hutan Tanamalia

Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Ali Bahri. Foto: Istimewa

MEDIAWARTA, MALILI – Penyidikan dugaan perambahan dan pembakaran hutan lindung di Blok Tanamalia, Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berpotensi meluas. Gakkum Kehutanan Sulawesi Selatan tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pembukaan kawasan hutan yang disebut telah mencapai sekitar 5.000 hektare sejak 2012.

Salah satu pihak yang berpotensi kembali dimintai keterangan adalah Ketua Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya, Ali Kamri. Namun, pemanggilan tersebut masih bergantung pada hasil pendalaman bukti oleh penyidik.

Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi Selatan, Ali Bahri, menegaskan penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka berinisial AR, AI, dan AW yang telah ditahan. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga berperan dalam aktivitas pembukaan lahan tersebut.

“Praperadilan ditolak, sehingga proses hukumnya tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Ali Bahri, Jumat (16/10/2026).

Menurut Ali Bahri, pemanggilan pihak lain akan dilakukan apabila bukti yang dikumpulkan telah memadai. Proses tersebut, termasuk kemungkinan meminta keterangan Ali Kamri, merupakan bagian dari pendalaman penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang bersalah.

Dugaan Transaksi Lahan dan Kebakaran Hutan
Selain mengusut pembukaan lahan yang kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan lada atau merica, penyidik juga menelusuri dugaan transaksi ganti rugi atas lahan garapan yang disebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dugaan transaksi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu didalami untuk mengetahui bagaimana penguasaan lahan di kawasan hutan negara berlangsung serta siapa saja yang mungkin terlibat. Seluruh dugaan itu masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Persoalan ini juga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Loeha Raya. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut, asap kebakaran mulai berdampak pada wilayah Sorowako dan sekitarnya hingga Jumat (16/10/2026).

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, Pasi Nikmad Ali, membenarkan adanya kebakaran di wilayah kerjanya yang berada dalam kawasan hutan negara. Kebakaran itu diduga berkaitan dengan pembukaan lahan untuk perluasan perkebunan lada.

Dampak asap terhadap kualitas udara dan jarak pandang menjadi perhatian tersendiri. Namun, tingkat pencemaran udara dan kaitan langsungnya dengan kebakaran di Blok Tanamalia perlu dikonfirmasi melalui data pemantauan resmi serta hasil identifikasi sumber asap.

Pembukaan Lahan Tanamalia Meningkat
Data citra satelit yang disebut dalam laporan menunjukkan peningkatan laju pembukaan lahan di Blok Tanamalia sepanjang April hingga Agustus 2026.

Pada April, pembukaan lahan tercatat sekitar 0,55 hektare per hari. Angka itu meningkat menjadi 4,47 hektare per hari pada Agustus. Dalam satu bulan tersebut, sekitar 67,1 hektare tutupan hutan dilaporkan hilang pada 128 titik koordinat baru.

Angka itu mengindikasikan tekanan terhadap kawasan hutan yang perlu ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan dan penegakan hukum. Data mengenai luas kerusakan, penyebab kebakaran, serta pihak yang bertanggung jawab tetap harus ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah penyidikan, laporan mengenai pengusiran sembilan petugas Kementerian Kehutanan dan dugaan intimidasi terhadap jajaran KPH Larona juga menjadi persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Gakkum Kehutanan diharapkan dapat mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh, mulai dari pembukaan lahan dan dugaan transaksi penguasaan lahan hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penanganan perkara ini penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti sekaligus mencegah kerusakan kawasan hutan berlanjut.

Comment