Praperadilan Ditolak, Gakkum Dalami Dugaan Pendanaan Perambahan Loeha Raya

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi disebut akan memperluas penyidikan kasus dugaan perambahan Hutan Lindung Loeha, Sulawesi Selatan, setelah Pengadilan Negeri Makassar menolak permohonan praperadilan tiga tersangka berinisial AI (32), AW (38), dan AR (51).

Perkembangan tersebut membuka peluang pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan negara. Salah satu nama yang disebut dalam bahan kasus adalah Ali Kamri Nawir, yang diduga memiliki keterkaitan dengan penguasaan lahan dan pendanaan kegiatan perkebunan. Dugaan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari penyidik.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan penyidik akan menindaklanjuti perkara dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga mendanai atau memerintahkan kegiatan perambahan.

“Proses praperadilan sudah selesai dan putusan hakim memperkuat penyidikan kami. Selanjutnya, kami akan memanggil pihak-pihak yang diduga mendanai atau memerintahkan perambahan lahan ini untuk diperiksa pada minggu depan,” kata Ali Bahri.

Menurut bahan informasi yang diterima, ketiga tersangka ditangkap pada 3 Agustus 2026. Penyidik disebut tengah menelusuri dugaan aliran dana, instruksi pekerjaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memfasilitasi pembukaan lahan di kawasan tersebut.

Dugaan Pembukaan Lahan dengan Pembakaran

Selain menelusuri pihak yang diduga terlibat, penyidik juga perlu mendalami dugaan penggunaan api untuk membersihkan vegetasi sebelum lahan dialihkan menjadi perkebunan merica. Apabila terbukti, praktik pembakaran tersebut dapat menimbulkan kerusakan ekosistem dan memperluas kebakaran hutan serta lahan.

Bahan informasi kasus ini juga menyebut 128 titik panas di kawasan Hutan Lindung Loeha berdasarkan data yang dikaitkan dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Namun, jumlah titik panas, periode pengamatan, lokasi koordinat, dan metode pemantauannya perlu diverifikasi sebelum angka tersebut dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyebab kebakaran.

Kawasan Tanamalia dan Loeha Raya turut menjadi perhatian karena disebut bersinggungan dengan wilayah konsesi PT Vale Indonesia. Hubungan spasial tersebut perlu dijelaskan berdasarkan peta resmi agar lokasi titik panas, kawasan hutan lindung, dan batas konsesi tidak tercampur dalam pemberitaan.

Informasi yang tersedia juga menyebut penyidik telah mengidentifikasi sejumlah nama yang diduga terkait dengan perkara ini. Untuk memastikan perkembangan penanganan kasus, diperlukan konfirmasi mengenai status hukum masing-masing pihak, agenda pemeriksaan, serta bukti yang mendasari dugaan keterlibatan mereka.

Penolakan praperadilan terhadap tiga tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak lain ataupun menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas karhutla. Penetapan tanggung jawab pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

Comment