MEDIAWARTA,MAKASSAR – Munafri Arifuddin santai menyikapi gugatan yang diajukan pasangan calon Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) terkait sengketa Pilwalkot Makassar 2024.
Pemenang suara terbanyak Pilwalkot Makassar itu menegaskan, pihaknya tetap fokus pada proses hukum yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Soal gugatan yang berpotensi menggoyahkan hasil pemilihan, Appi percaya bahwa hakim MK akan memutuskan dengan bijak dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi demokrasi.
“Kita menunggu saja, menurut saya, kita sudah mendengarkan masing-masing (proses jalankan gugatan di MK),” ujar Munafri Arifuddin merespons Putusan MK yang digelar pada hari ini, Selasa (4/2/2025).
Ketua Partai Golkar Makassar itu meyakini, hasil Pilwali Makassar yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah berjalan sesuai aturan.
Bahkan, Bawaslu Makassar telah melakukan pengawasan sepanjang tahapan hingga hari pencoblosan pada 27 November 2024 lalu.
Di sisi lain, selama proses sidang berlangsung di MK, KPU sebagai termohon dan Bawaslu Makassar telah menyampaikan fakta-fakta dan membantah semua dalil INIMI.
Hasilnya, dalil yang diajukan paslon INIMI terbantahkan.
Namun jika hakim MK memutuskan dan melanjutkan ke pokok perkara, Appi sangat siap menerima.
“Kalau semisal MK putuskan untuk lanjut ke pokok perkara, tentu kami sudah siap. Semua fakta dan bukti yang disampaikan sudah jelas,” tegasnya.
Meski demikian, Munafri menyatakan keyakinannya, MK akan memutuskan gugatan tersebut tidak berdasar, dan menolak untuk dilanjutkan ke pokok perkara.
Dalam menghadapi potensi kelanjutan sengketa ini, Munafri tetap menunjukkan sikap tenang dan optimistis.
Baginya, ini adalah bagian dari dinamika dalam proses demokrasi yang harus dijalani dengan penuh kesabaran dan keyakinan.
Terbaru, sidang putusan dismissal sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar akan dilaksanakan pada 4 Februari 2025.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Makassar, Sapri, saat dihubungi.
Diketahui, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail – Ilham Ari Fauzi, menggugat hasil Pilwali Makassar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan tersebut mendalilkan adanya dugaan tanda tangan palsu di beberapa TPS dan juga dugaan mempersulit pemilih saat memilih.
“Dimajukan ke tanggal 4 Februari 2025, pembacaan putusan dismissalnya,” kata Sapri.
Sidang tersebut, kata Sapri, akan membahas putusan sela terkait permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.
“Kalau permohonannya diterima masuk ke pembuktian, kalau permohonannya ditolak sudah selesai di MK,” ungkapnya.
Adapun kata Sapri, KPU Makassar sudah melakukan segala upaya dan berusaha maksimal untuk menjalankan prosedur sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pada 21 Januari 2025, KPU Makassar telah memberikan jawaban terkait permohonan yang diajukan oleh pemohon.
“Kami sebagai manusia biasa hanya bisa berdoa dan berusaha semaksimal mungkin dan kami sudah menjalankan tugas kami sesuai regulasi,” jelasnya.
“Sekarang kami serahkan sepenuhnya kepada para hakim di MK untuk memutuskan. KPU Makassar siap menerima apapun keputusan MK nantinya,” tambahnya.
Comment