MK Tolak Gugatan INIMI, Pilwali Makassar 2024 Resmi Berakhir – KPU Segera Tetapkan Pasangan MULIA

MEDIAWARTA, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2024 yang diajukan oleh pasangan Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi A. Uskara (INIMI).

Dengan putusan ini, sengketa Pilwali Makassar 2024 dinyatakan selesai, membuka jalan bagi penetapan pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Koordinator Tim Hukum pasangan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (MULIA), Anwar Ilyas, SH, menegaskan bahwa MK menolak gugatan INIMI karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dalil-dalil yang diajukan hanya bersifat asumsi dan tidak didukung bukti konkret. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap pembuktian,” ujar Anwar dalam keterangan pers, Selasa (4/2/2025).

Dalam persidangan sebelumnya, pasangan Munafri-Aliyah, yang menjadi pihak terkait, menegaskan bahwa seluruh klaim yang diajukan oleh INIMI tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya kecurangan yang berdampak signifikan terhadap hasil perolehan suara Pilwali Makassar 2024.

“Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah, dan dalil-dalil mereka tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil Pilwali. Dengan demikian, permohonan mereka ditolak,” tambah Anwar.

Keputusan MK ini sekaligus menjadi titik akhir polemik hasil Pilwali Makassar 2024. KPU Makassar kini bersiap untuk menggelar pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

“Kami menunggu salinan resmi putusan MK agar segera dapat menetapkan pemenang Pilwali Makassar 2024,” pungkas Anwar.

Comment