MEDIAWARTA, MAKASSAR – Revisi Undang-Undang Penyiaran mulai memasuki tahap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di DPR RI. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah rencana pengaturan dan pengawasan terhadap konten digital, termasuk yang beredar melalui media sosial.
Perkembangan tersebut diungkap Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Hasrul Hasan, saat berdiskusi dengan Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Selatan di Makassar, Jumat (2/10/2026) malam.
Hasrul mengatakan revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bukan merupakan agenda baru. Rencana perubahan aturan tersebut telah lama diwacanakan dan baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun ini.
“Rencana revisi Undang-Undang Penyiaran ini sudah lama diusulkan. Tapi, baru tahun ini masuk Prolegnas,” ujar Hasrul dalam diskusi yang berlangsung hampir dua jam di Kantor JMSI Sulsel, Jalan Andi Pangerang Pettarani.
Mantan Ketua KPID Sulsel itu mengatakan pembahasan RUU Penyiaran masih mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi penyiaran. Perbedaan pandangan terutama muncul terhadap sejumlah materi yang berpotensi memperluas cakupan pengaturan penyiaran.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pasal dalam draf terbaru yang berkaitan dengan pengawasan konten digital di media sosial. Perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi informasi membuat batas antara media penyiaran, media digital, dan platform berbasis internet semakin dinamis.
Menurut Hasrul, kondisi tersebut membuat proses penyusunan aturan membutuhkan masukan dari berbagai pihak. Ia menilai harmonisasi dengan regulasi lain, khususnya yang berkaitan dengan pers, menjadi hal penting agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
“Makanya kita terus mendengar beragam masukan, agar nantinya Undang-Undang ini bisa disempurnakan dan diharmonisasikan dengan aturan lain, khususnya terkait pers,” katanya.
Kehadiran Hasrul di JMSI Sulsel menjadi ruang bagi perusahaan media siber untuk menyampaikan perspektifnya terhadap arah perubahan regulasi penyiaran. Diskusi berlangsung dalam suasana informal dengan melibatkan sejumlah pimpinan media siber di Kota Makassar.
Ketua JMSI Sulsel, Ilham Husein, mengatakan media siber memiliki kepentingan langsung terhadap pembahasan RUU tersebut karena aktivitas produksi dan distribusi karya jurnalistik kini berlangsung dalam ekosistem digital.
“Bagi kami, lembaga penyiaran dan perusahaan media siber selalu beriringan dalam menjaga industri ini tetap hidup di era disrupsi informasi,” ujar Ilham.
Ia berharap proses revisi UU Penyiaran tidak menghasilkan ketentuan yang justru membatasi aktivitas produksi karya jurnalistik media siber. Menurutnya, perkembangan teknologi membutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian tanpa menghambat kerja jurnalistik.
Ilham juga mengapresiasi kehadiran Hasrul Hasan yang disebutnya tidak hanya sebagai Ketua KPI Pusat, tetapi juga putra daerah dan mantan jurnalis televisi di Makassar.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris JMSI Sulsel Haeruddin serta sejumlah pimpinan perusahaan media siber di Kota Makassar.
Bagi JMSI Sulsel, diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya mengikuti perkembangan pembahasan regulasi penyiaran yang berpotensi bersinggungan semakin erat dengan ekosistem media digital.

Comment