MEDIAWARTA, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memilih tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2026 hingga 2027. Di saat yang sama, warga kurang mampu hingga veteran mendapat keringanan pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kemampuan bayar masyarakat dan kondisi ekonomi.
“Untuk tahun 2026 dan tahun depan ini tidak ada kenaikan PBB. NJOP terakhir kita naikkan pada 2024. Kita melihat kemampuan bayar masyarakat sebelum menaikkan NJOP,” ujar Andi Asminullah, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut penting karena PBB menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan kebijakan perpajakan tidak menambah beban warga ketika kemampuan ekonomi masih menjadi pertimbangan.
Selain tidak menaikkan PBB dan NJOP, Bapenda Makassar memberikan pengurangan PBB-P2 bagi kelompok masyarakat tertentu. Warga kurang mampu dapat memperoleh keringanan hingga 50 persen dengan mengajukan permohonan disertai surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan.
Sementara untuk veteran, pengurangan PBB diberikan lebih besar, yakni sekitar 70 hingga 75 persen. Kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan sekaligus penghargaan atas jasa para veteran.
Hingga tahun ini, sekitar 4.300 wajib pajak telah menerima fasilitas pengurangan PBB. Penerimanya didominasi pensiunan dan masyarakat kurang mampu, termasuk veteran.
Di sisi lain, kebijakan keringanan tidak membuat Bapenda mengendurkan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Penagihan tetap dilakukan, terutama terhadap objek pajak dengan nilai tunggakan yang cukup besar.
Salah satu strategi yang diterapkan adalah memasang baliho berukuran besar pada objek pajak yang memiliki tunggakan signifikan. Cara tersebut mulai mendapat respons dari sejumlah wajib pajak.
“Yang kami pasangi baliho itu objek pajak yang sudah menunggak, terutama yang nilai tagihannya cukup besar,” katanya.
Strategi tersebut berjalan bersamaan dengan peningkatan kepatuhan pembayaran. Hingga akhir September 2026, realisasi PBB-P2 Makassar telah mencapai sekitar Rp250 miliar atau 86 persen dari target Rp295 miliar.
Capaian itu lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang berada di angka 83 persen. Bapenda juga mencatat penerimaan tahun ini telah surplus lebih dari Rp6 miliar dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Dengan sisa sekitar 14 persen atau kurang lebih Rp40 miliar, Bapenda masih memiliki waktu tiga bulan untuk mengejar target penerimaan PBB-P2 hingga akhir Desember 2026.
“Target kita di atas 80 persen, ternyata bisa di angka 86 persen. Kalau tahun lalu bisa mencapai target, maka tahun ini tentu harus bisa mendapatkan persentase yang lebih. Insyaallah, target bisa tercapai di akhir tahun,” ujar Andi.
Dari 15 kecamatan di Makassar, tiga wilayah bahkan telah mencapai realisasi PBB 100 persen, yakni Ujung Tanah, Kepulauan Sangkarrang, dan Bontoala. Sementara Manggala masih menjadi wilayah dengan tingkat realisasi terendah.
Andi memberikan perhatian khusus terhadap capaian Ujung Tanah dan Kepulauan Sangkarrang. Menurutnya, tingginya pembayaran pajak di kawasan pesisir dan kepulauan menunjukkan kepatuhan masyarakat tidak hanya tumbuh di pusat kota.
“Ini kemajuan yang sangat bagus. Berarti masyarakat pesisir dan kepulauan pun sudah sadar untuk taat membayarkan pajak,” katanya.
Capaian penerimaan PBB juga didukung perangkat kewilayahan, mulai camat, lurah hingga RT/RW. Bapenda memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi kepada jajaran wilayah yang ikut mendorong pembayaran PBB, meski nilainya tidak besar.
Untuk NJOP, Bapenda memastikan tidak ada penyesuaian pada 2026. Nilainya tetap bervariasi sesuai zonasi dan karakteristik objek pajak, mulai sekitar Rp300 ribu hingga Rp28 juta.
NJOP tertinggi umumnya berada di kawasan strategis dan jalan protokol, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani. Sementara kawasan pinggiran memiliki nilai yang relatif lebih rendah.
Andi menjelaskan penetapan NJOP dilakukan berdasarkan zonasi dan hasil penilaian atau appraisal tenaga profesional. Dengan demikian, nilainya tidak ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah.
Dari sisi penerimaan daerah, PBB-P2 menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar. Dari total PAD sekitar Rp2,3 triliun, PBB menyumbang lebih dari Rp290 miliar atau sekitar 14 persen.
“PBB bukan yang terbesar, tetapi cukup signifikan kontribusinya. Kami optimistis, melalui kolaborasi jajaran kewilayahan, peningkatan kesadaran wajib pajak, serta strategi penagihan yang lebih efektif, target PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai sepenuhnya,” tutup Andi.

Comment