Workshop CRCS UGM/ISFORB dan UIN Alauddin Makassar Bahas Tindak Pidana terhadap Agama

Workshop CRCS UGM/ISFORB dan UIN Alauddin Makassar Bahas Tindak Pidana terhadap Agama dalam UU No. 1 Tahun 2023

Gowa, 3 Februari 2025 – Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang di dalamnya mengatur tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan. Regulasi ini mempertegas sanksi bagi pihak yang melakukan penodaan agama, penyebaran kebencian berbasis agama, serta tindakan yang mengganggu kebebasan beribadah.

Untuk memperdalam pemahaman mengenai aturan ini, CRCS UGM/ISFORB bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengadakan workshop bertajuk “Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”. Acara ini diselenggarakan di Lantai 1 Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, pada 3 Februari 2025, pukul 08.00 WITA hingga selesai.

Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai regulasi terbaru dalam KUHP, khususnya terkait tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama. Acara ini menghadirkan para dosen Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, dengan peserta yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum.

Acara diawali dengan sambutan dari Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Drs. Hamdan Juhannis, M.A., Ph.D. Sambutan juga diberikan oleh Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Dr. Muhaemin, M.Th.I., M.Ed., serta Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amij, Lc., M.A.

Dalam sesi utama, materi yang disampaikan berfokus pada isu kebebasan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Workshop ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu:
* Dr. Fadli Andi Natsif, S.H., M.H.
* Syamsul Maarif, M.A., Ph.D.

Narasumber Dr. Fadli Andi Natsif, S.H., M.H dalam pemaparannya menyoroti bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi agama dan pemeluknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I UUD 1945 yang memuat tujuh poin utama mengenai hak-hak yang tidak boleh dikurangi.la juga mengulas pasal 300-305 dalam KUHP 2023 yang berkaitan dengan kebebasan individu dalam beragama serta perlindungan kehidupan beragama sebagai bagian dar hak asasi manusia

Sementara itu Narasumber Syamsul Maarif, M.A, PhDmengangkat isu tentang hukum dan agama sebagai dua domain yang berbeda namun saling beririsan. la membedah enam pasal dalam KUHP 2023 yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan kepercayaan, serta menyoroti kompleksitas keragaman agama dan kepercayaan di Indonesia

Diskusi dalam workshop ini berlangsung interaktif dan dinamis, dengan peserta aktif bertanya mengenai berbagai potensi dampak dari pasal-pasal dalam KUHP terbaru. Para narasumber menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap aturan ini agar dapat diterapkan secara adil dan tidak disalahgunakan.

Dengan berakhirnya workshop ini,diharapkan adanya sosialisasi lebih luas dan pendampingan hukum bagi masyarakat agar penerapan undang-undang ini tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun penyalahgunaan. Selain itu, pemerintah dan para pemangku kepentingan diharapkan terus membuka ruang diskusi untuk memastikan bahwa aturan yang diterapkan tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Comment