MEDIAWARTA, MAKASSAR — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan kembali menunjukkan langkah tegas dalam memerangi peredaran barang ilegal. Melalui kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan yang digelar Kamis (7/5/2026), Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam menjaga penerimaan negara, melindungi masyarakat, serta memperkuat daya saing industri nasional.
Pemusnahan dilaksanakan di BDK Makassar, Kompleks GKN Makassar, dengan barang bukti utama berupa 31,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp47,9 miliar dan 1.641 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp365,6 juta. Selain itu, turut dimusnahkan 103 pieces kosmetik dan obat-obatan hasil penindakan kepabeanan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia, menegaskan bahwa penindakan terhadap barang ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri dalam negeri.
“Penindakan tersebut merupakan upaya nyata kami dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung program Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, sehingga pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sepanjang Januari hingga 30 April 2026, Bea Cukai Sulbagsel mencatat realisasi penerimaan negara sebesar Rp294,11 miliar atau 55,15 persen dari target tahunan Rp533,26 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari sektor bea masuk, bea keluar, dan cukai yang menjadi salah satu penopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Di sektor pengawasan cukai, Bea Cukai Sulbagsel telah melakukan 448 kali penindakan terhadap hasil tembakau ilegal. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 43,4 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp65,75 miliar. Negara diperkirakan berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp42,3 miliar.
Sementara itu, pengawasan terhadap minuman beralkohol ilegal juga terus diperketat. Hingga April 2026, tercatat 24 kali penindakan terhadap peredaran MMEA ilegal dengan total barang bukti sebanyak 2.007 liter. Nilai barang ditaksir mencapai Rp579 juta dengan potensi cukai sekitar Rp230 juta.
Tidak hanya fokus pada cukai, pengawasan kepabeanan juga menunjukkan hasil signifikan. Bea Cukai Sulbagsel melakukan delapan kali penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melanggar aturan impor, mulai dari kosmetik ilegal, obat-obatan, telepon genggam, mainan, hingga uang tunai yang tidak diberitahukan atau undeclared cash.
Di sisi lain, pengawasan terhadap peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) turut menjadi perhatian serius. Bersama aparat penegak hukum lainnya, Bea Cukai Sulbagsel berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 18 kilogram narkotika berbagai jenis serta 8.070 butir obat-obatan tertentu hingga April 2026.
Dari pengungkapan tersebut, Bea Cukai memperkirakan sekitar 38.938 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan estimasi penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp62,26 miliar.
Kegiatan pemusnahan dilakukan secara serentak di lingkungan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, termasuk di Bea Cukai Makassar. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengawasan berkelanjutan untuk menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum serta instansi terkait guna menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan berkelanjutan di kawasan Indonesia Timur.

Comment