MEDIAWARTA,-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melibatkan platform TikTok di Indonesia ke tahap penyelidikan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Komisi pada 22 Juli 2026, setelah Investigator KPPU menyelesaikan proses klarifikasi terhadap laporan masyarakat. Hasil klarifikasi menyatakan laporan telah memenuhi persyaratan kelengkapan dan kejelasan untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
Dalam tahap ini, KPPU akan mendalami dugaan praktik TikTok yang berkaitan dengan hubungan dengan para penjual (seller) dan perusahaan jasa logistik pihak ketiga atau third-party logistics (3PL).
KPPU juga akan mengusut dugaan adanya penciptaan hambatan masuk maupun hambatan bersaing bagi pelaku usaha lain
Sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 menjadi fokus penyelidikan. Di antaranya Pasal 14 tentang integrasi vertikal, Pasal 17 tentang monopoli, Pasal 19 huruf a, b, dan d mengenai penguasaan pasar, serta Pasal 20 mengenai jual rugi atau predatory pricing.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, peningkatan status perkara ke tahap penyelidikan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa TikTok telah melakukan pelanggaran.
“Dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penyelidikan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Seluruh dugaan pelanggaran masih harus diuji secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan,” kata Gopprera, dalam keterangan tertulis KPPU yang diterima Kaltim Post, Jumat (31/7).
Penyelidikan dilakukan untuk memperjelas dugaan pelanggaran sekaligus mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses tersebut, KPPU akan memanggil dan memeriksa saksi, ahli, serta pihak terlapor. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh alat bukti yang dibutuhkan dalam menguji dugaan pelanggaran.
Jika bukti yang diperoleh dinilai cukup, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan. Sebaliknya, apabila alat bukti tidak memenuhi ketentuan pembuktian, penyelidikan dapat dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Gopprera menegaskan, KPPU akan menjalankan proses tersebut secara independen dan profesional. Lembaga itu juga memastikan hak seluruh pihak yang terlibat tetap dihormati selama penyelidikan berlangsung.
“KPPU akan menjalankan penyelidikan secara independen, profesional, dan sesuai dengan tata cara penanganan perkara,” ujarnya. KPPU juga menyatakan akan menjaga kerahasiaan proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku

Comment