MEDIAWARTA,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga kokoh pada September 2026. Ketahanan ini berlangsung di tengah eskalasi konflik geopolitik, lonjakan harga energi dunia, dan kebijakan suku bunga global yang bertahan tinggi lebih lama (higher for longer). Penilaian tersebut merupakan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang dirilis di Jakarta, Senin (5/10/2026). Fundamental industri keuangan domestik dinilai tetap solid dengan permodalan yang kuat, likuiditas memadai, serta inflasi nasional yang terkendali.
Fungsi intermediasi perbankan melanjutkan tren ekspansi yang sehat. Penyaluran kredit perbankan per Agustus 2026 melesat 13,65 persen secara tahunan menjadi Rp9.178 triliun. Pertumbuhan tertinggi dicatatkan oleh kredit investasi yang melonjak 25,11 persen. Di sisi lain, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,94 persen menjadi Rp10.413 triliun. Ketahanan bank terpantau sangat tangguh dengan rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 24,10 persen dan rasio kredit bermasalah (NPL gross) terjaga rendah di level 2,11 persen.
Seiring penguatan intermediasi, OJK terus memperketat pengawasan perbankan guna memberantas kejahatan digital, khususnya judi daring. Otoritas memerintahkan bank memperketat proses verifikasi nasabah dan menindak rekening mencurigakan.
“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±38.796 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis OJK dalam siaran pers resminya.
Di pasar modal, dinamika transaksi bergerak volatil terimbas sentimen global. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bertengger di posisi 6.071,14 pada akhir September 2026 dengan tekanan jual bersih investor asing senilai Rp10,24 triliun. Meski demikian, minat penghimpunan dana korporasi tetap bergairah dengan total emisi penawaran umum menembus Rp186,03 triliun. Jumlah investor pasar modal pun tumbuh pesat 57,96 persen menjadi 32,17 juta pemodal. OJK memastikan integritas bursa tetap dikawal secara ketat.
“OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal untuk menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas otoritas.
Kinerja positif juga terlihat pada industri perasuransian dan dana pensiun. Total aset asuransi komersil mencapai Rp982,18 triliun dengan akumulasi pendapatan premi sebesar Rp255,40 triliun. Sementara itu, aset dana pensiun tumbuh 6,99 persen secara tahunan menyentuh Rp1.724,14 triliun berkat kenaikan penempatan investasi pada Surat Berharga Negara (SBN). OJK memproyeksikan kinerja sektor ini tetap positif hingga pengujung tahun.
“OJK memproyeksikan kinerja sektor PPDP hingga akhir 2026 tetap tumbuh positif, meskipun lebih moderat dibandingkan target yang ditetapkan pada awal tahun seiring dengan meningkatnya tekanan pada perekonomian global yang berdampak pada pasar keuangan,” ungkap OJK.
Pada industri pembiayaan dan lembaga keuangan mikro, piutang multifinance tumbuh 1,68 persen menjadi Rp514,08 triliun dengan rasio pembiayaan macet (NPF gross) sebesar 3,04 persen. Penyaluran pinjaman daring resmi tumbuh 22,07 persen menjadi Rp106,94 triliun, sedangkan kredit industri pergadaian melonjak 44,60 persen menembus Rp156,61 triliun. Guna menjaga tata kelola, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dan peringatan tertulis kepada puluhan pelaku usaha pembiayaan yang melanggar ketentuan.
“Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut ditujukan untuk mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” jelas OJK.
Di ranah inovasi teknologi dan aset keuangan digital, jumlah akun konsumen kripto bertambah menjadi 23,21 juta akun dengan nilai transaksi fisik mencapai Rp23,16 triliun per Agustus 2026. OJK telah meluluskan tujuh peserta regulatory sandbox untuk model bisnis inovatif, seperti tokenisasi emas dan penerbitan stablecoin rupiah. Otoritas menekankan bahwa inovasi digital harus selalu diimbangi perlindungan konsumen.
“Pengembangan inovasi diarahkan agar tidak berhenti pada tahap eksperimentasi, tetapi dapat tumbuh secara sehat dan memberikan manfaat nyata, dengan tetap didukung tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta pelindungan konsumen,” papar OJK.
Di lini perlindungan masyarakat, Satgas PASTI berhasil menghentikan 1.222 entitas keuangan ilegal sejak awal tahun hingga September 2026, mencakup 951 pinjol ilegal dan 242 investasi bodong. Secara paralel, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening penipuan dengan nilai dana korban yang diamankan sebesar Rp811,1 miliar, serta memulihkan uang korban sebesar Rp207,16 miliar. OJK menegaskan peran IASC akan terus diperluas.



Comment