Warga Loeha Raya Desak Gakkum Usut Dugaan Pembakaran Hutan untuk Kebun Lada

MEDIAWARTA, LUWU TIMUR – Warga Loeha Raya, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pembakaran hutan yang diduga berkaitan dengan pembukaan lahan perkebunan lada. Kebakaran yang dilaporkan masih terjadi di sejumlah titik hingga Senin (26/10/2026) itu menimbulkan kekhawatiran atas kerusakan kawasan hutan dan keselamatan masyarakat.

Asap tebal dilaporkan menyelimuti wilayah Loeha Raya yang mencakup lima desa, yakni Loeha, Rante Angin, Bantilang, Masiku, dan Tokalimbo. Warga menduga sebagian kebakaran berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan menggunakan api, bukan semata-mata akibat cuaca kering.

“Modusnya dibakar karena dianggap paling murah dan cepat. Padahal risikonya jelas, api bisa merambat ke mana-mana dan menghanguskan ribuan hektare,” ujar Saharuddin, warga Loeha Raya, saat diwawancarai pada 25 Oktober 2026.

Menurut Saharuddin, warga juga mempertanyakan asal-usul penguasaan sejumlah bidang lahan di Desa Loeha dan Rante Angin. Ia menyebut sekitar 60 persen penggarap di kedua desa tersebut bukan warga asli Luwu Timur. Angka itu merupakan klaim warga yang masih memerlukan verifikasi.

“Kami tidak tahu dari mana mereka dapat lahan. Tiba-tiba datang, mengklaim, lalu membakar,” katanya.

Warga menduga sebagian lahan yang dibuka berada di kawasan hutan dan penguasaannya tidak didukung dokumen yang jelas. Namun, status kawasan, legalitas penguasaan tanah, serta dugaan pembakaran perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan dan data resmi instansi terkait.

Warga Soroti Perbedaan Riwayat Penguasaan Lahan

Di Desa Bantilang, sejumlah petani menyatakan lahan yang mereka garap merupakan tanah keluarga yang dikelola secara turun-temurun. Luas lahan yang disebut berkisar 3–4 hektare, dengan sebagian memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) lama atau berasal dari lahan yang sebelumnya dilepaskan oleh PT Inco.

“Lahan kami jelas dari keluarga. Kalau pun beli, kami beli dari warga setempat yang memang punya alas hak,” kata Fatma, petani lada di Bantilang.

Sementara itu, seorang warga lain yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan memperkirakan ribuan hektare kawasan hutan di Loeha dan Rante Angin telah dikuasai atau dibuka secara ilegal. Ia menduga pembakaran dilakukan untuk mempercepat pembukaan lahan saat cuaca kering.

Perkiraan luas tersebut belum terverifikasi secara independen. Pemeriksaan batas kawasan hutan, dokumen penguasaan tanah, dan hasil pemetaan diperlukan untuk memastikan luas wilayah terdampak serta menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum.

Nama Ali Kamri Nawir Disebut dalam Keterangan Warga

Dalam persoalan tersebut, sejumlah warga menyebut nama Ali Kamri Nawir dan mengaitkannya dengan pembentukan Asosiasi Pengusaha Lada (APL) di Loeha Raya. Mereka menduga Ali berperan dalam memfasilitasi asosiasi tersebut serta mempertanyakan hubungan aktivitasnya dengan pembukaan lahan di sejumlah desa.

“Kami tidak tahu apakah ini bagian dari modus untuk memuluskan perambahan kawasan hutan di Loeha, Rante Angin, dan Masiku. Kami sudah dengar Pak Ali Kamri saat ini tengah diperiksa APH terkait perannya dalam pengelolaan dan perambahan kawasan,” ujar seorang warga.

Informasi mengenai pemeriksaan tersebut masih membutuhkan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum. Hingga naskah ini disusun, belum ada keterangan terverifikasi yang memastikan status hukum Ali Kamri Nawir ataupun keterlibatannya dalam dugaan pembakaran hutan dan transaksi lahan yang disebut warga.

Warga juga menyampaikan informasi bahwa sejumlah orang telah ditangkap terkait dugaan pembukaan kawasan hutan. Namun, identitas pihak yang ditangkap, dugaan tindak pidana, serta perkembangan penanganan perkaranya perlu dikonfirmasi kepada aparat berwenang.

Warga berharap penyelidikan tidak hanya mengungkap penyebab kebakaran, tetapi juga menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pembukaan kawasan hutan dan transaksi lahan yang tidak sesuai ketentuan.

Warga Usulkan Pembentukan Satgas Karhutla

Selain mendesak pengusutan hukum, tokoh masyarakat Loeha Raya mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus kebakaran hutan dan lahan (Satgas Karhutla). Mereka menilai pengawasan kawasan hutan perlu diperkuat untuk mencegah pembakaran dan perluasan lahan tanpa izin.

Warga menyoroti keterbatasan personel Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona dalam mengawasi kawasan hutan di Loeha Raya. Menurut mereka, dukungan personel dan koordinasi lintas instansi perlu ditingkatkan, terutama saat cuaca kering meningkatkan risiko kebakaran meluas.

“Kami usulkan sesegera mungkin dibentuk Satgas Karhutla untuk mencegah masifnya perusakan dan perambahan kawasan hutan lindung,” kata seorang warga.

Warga juga menantikan penjelasan dari kepala desa di Loeha, Rante Angin, Bantilang, Masiku, dan Tokalimbo mengenai status lahan serta legalitas pembukaan kebun lada di wilayah masing-masing.

Pengusutan yang transparan diharapkan dapat memastikan penyebab kebakaran, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, serta melindungi kawasan hutan dan masyarakat yang mengelola lahan secara sah.

Comment