MEDIAWARTA, MOROWALI – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi menegaskan bahwa pembukaan lahan di kawasan hutan harus mengikuti ketentuan hukum, termasuk memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) apabila dipersyaratkan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menyusul konflik yang melibatkan kelompok masyarakat dan aktivitas operasional perusahaan di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Ali mengatakan, pembukaan lahan tanpa izin yang diwajibkan dapat menimbulkan persoalan hukum sekaligus meningkatkan risiko kerusakan lingkungan. Ia mengingatkan bahwa kegiatan pembukaan lahan harus memperhatikan prosedur dan mitigasi dampak lingkungan.
“Pembukaan lahan secara ilegal, tanpa izin, itu bisa menjadi aksi yang brutal, dan itu akan merugikan masyarakat. Kalau perusahaan yang membuka lahan, itu ada teknik, prosedur, membuat mitigasi bencana, punya Amdal, sehingga tidak merugikan masyarakat,” kata Ali, Selasa (27/10/2026).
Menurut Ali, pemegang PPKH memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan yang menjadi lingkup izinnya dari berbagai bentuk gangguan. Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap harus merujuk pada dokumen perizinan dan status hukum lahan yang bersangkutan.
Konflik di Bahomotefe mencuat setelah sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Petani Bersatu menggelar aksi pada Senin (26/10/2026). Berdasarkan keterangan dalam laporan perusahaan, sekitar 70 orang menduduki sejumlah fasilitas dan memblokir akses logistik sehingga kegiatan operasional perusahaan dilaporkan terhenti.
Manajemen PT Vale Indonesia Tbk disebut telah berupaya membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, upaya mediasi itu dilaporkan tidak mencapai kesepakatan dan sempat diwarnai aksi saling dorong di area kontraktor lokal.
Perusahaan juga mengaitkan kejadian tersebut dengan insiden pada 13 Oktober 2026. Dalam insiden sebelumnya, sejumlah fasilitas pengamanan hutan, termasuk pagar, portal di KM 9 Bahobase, dan inventaris posko tim terpadu, dilaporkan mengalami kerusakan.
Atas dugaan pengrusakan tersebut, perusahaan menyatakan telah melapor ke Polda Sulawesi Tengah pada 26 Oktober 2026. Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Persoalan ini juga berkaitan dengan klaim mengenai status lahan yang digunakan masyarakat untuk kegiatan pertanian dan perkebunan. Pihak perusahaan menyebut lahan tersebut berada dalam kawasan hutan yang termasuk area PPKH PT Vale Indonesia Tbk. Status dan batas lahan perlu dipastikan melalui dokumen resmi serta keterangan instansi berwenang.
Di tengah upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, kepastian status kawasan serta kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan lahan menjadi penting. Penyelesaian konflik diharapkan tetap mengedepankan proses hukum, perlindungan lingkungan, dan ruang dialog bagi pihak-pihak yang bersengketa



Comment