Kejari Lutim Dalami Dugaan Korupsi Seragam Gratis Rp8,7 Miliar

Foto Ilustrasi by AI

MEDIAWARTA, MALILI – Perubahan mekanisme penyaluran anggaran program seragam sekolah gratis senilai Rp8,7 miliar menjadi salah satu fokus penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur. Untuk memperkuat pembuktian, penyidik kini melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang guna menguji prosedur dan dasar hukum pelaksanaan program tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Timur, Dery F. Rahman, mengatakan pihaknya meminta keterangan ahli keuangan negara, hukum pidana, hingga administrasi pemerintahan. Pendapat para ahli diperlukan untuk mencocokkan hasil pemeriksaan dan mengidentifikasi dugaan unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.

“Permintaan keterangan ahli dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti dan menyinkronkan temuan adanya unsur melawan hukum. Penyidik tentu tak ingin terburu-buru,” ujar Dery kepada awak media di Malili, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, penyidikan tidak hanya berfokus pada penggunaan anggaran, tetapi juga menelusuri proses pengambilan keputusan serta perubahan mekanisme pelaksanaan program. Aspek tata kelola birokrasi dan potensi benturan kepentingan turut menjadi bagian yang didalami.

Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah perubahan pola penyaluran bantuan. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur dan petunjuk teknis program, setiap siswa seharusnya menerima bantuan langsung sebesar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu melalui rekening masing-masing.

Program tersebut dialokasikan untuk sekitar 16 ribu peserta didik dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP) sederajat.

Namun, dalam pelaksanaannya, mekanisme penyaluran disebut mengalami perubahan. Dana yang semula direncanakan ditransfer ke rekening siswa justru disalurkan kepada 56 UMKM konveksi berdasarkan rekomendasi Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Luwu Timur.

Perubahan dari skema bantuan langsung menjadi pembayaran melalui pelaku usaha konveksi tersebut kini menjadi salah satu aspek yang diuji, terutama terkait kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa serta regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya benturan kepentingan dalam pelaksanaan program. Perhatian diarahkan pada keterkaitan posisi Alpian Alwi, A.Ma.Pd., yang pernah menjadi anggota DPRD Luwu Timur periode 2019–2024 dari Fraksi Partai Hanura, dengan istrinya yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur.

Aspek tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri proses koordinasi, pengambilan keputusan, serta kemungkinan adanya hubungan kepentingan dalam pelaksanaan program seragam gratis.

Hingga kini, tim penyidik Kejari Luwu Timur masih mengumpulkan dokumen dan memeriksa sejumlah saksi. Keterangan para ahli juga ditunggu untuk membantu memberikan landasan hukum terhadap hasil penyidikan.

Kejari Luwu Timur belum menetapkan kesimpulan akhir terkait perkara tersebut. Hasil pendalaman terhadap mekanisme penyaluran anggaran, dokumen pelaksanaan, serta keterangan saksi dan ahli akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Comment