MEDIAWARTA, MAKASSAR — Kisruh yang terjadi di kawasan Pesantren Darul Istiqamah, Maccopa, Kabupaten Maros, mendapat sorotan dari Muzayyin Arif, putra mendiang pimpinan pesantren KH M Arif Marzuki.
Muzayyin yang juga pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina SPIDI Female Boarding School menyayangkan terjadinya kekerasan dan upaya pengambilalihan secara paksa terhadap SPIDI dan SADIQ yang berada di kawasan tersebut. Menurut dia, persoalan yang menyangkut lembaga pendidikan semestinya diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog, bukan dengan tindakan di lapangan.
“Makanya kami merasa perlu melaporkan penyerobotan itu ke pihak berwajib. Itu sudah masuk tindakan premanisme dan mengganggu proses pembelajaran di sekolah,” ujar Muzayyin di salah satu cafe di jalan Bau Mangga, Makassar, Jumat (11/9/2026).
Ia menegaskan SPIDI merupakan lembaga pendidikan resmi berbadan hukum, memiliki izin operasional dan dikelola secara profesional. Muzayyin menyebut pendirian sekolah tersebut mendapat restu KH M Arif Marzuki yang sejak awal turut menjadi pendiri dan dewan pembina hingga akhir hayatnya. Menurutnya, keberadaan SPIDI merupakan bagian dari cita-cita pendidikan yang pernah dibangun oleh almarhum.
Muzayyin juga memberikan klarifikasi mengenai status lahan di kawasan Pesantren Darul Istiqamah. Ia mengatakan memang terdapat tanah wakaf di kawasan tersebut, termasuk lahan seluas 3.600 meter persegi yang disebut merupakan wakaf dari mantan Bupati Maros H Kasim DM untuk pembangunan pondok pesantren. Namun, ia menegaskan tidak seluruh kawasan pesantren merupakan tanah wakaf karena terdapat pula tanah milik pribadi dan tanah milik lembaga.
“Termasuk kawasan sekolah SPIDI dan SADIQ yang sekarang dipersoalkan itu, tidak termasuk dalam bagian tanah wakaf. Itu adalah tanah milik lembaga. Kalau ada yang bisa membuktikan secara autentik bahwa kawasan SPIDI itu adalah tanah wakaf, maka kami akan menutup sekolah itu,” katanya.
Karena itu, Muzayyin membantah tudingan bahwa dirinya melakukan penjualan atau komersialisasi tanah wakaf. Ia mempersilakan pihak yang memiliki bukti berbeda untuk menempuh jalur hukum. Menurut dia, langkah hukum jauh lebih tepat dibandingkan melakukan pengambilalihan secara paksa atau mengganggu aktivitas belajar mengajar.
Mengenai isu keterlibatan Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung dalam polemik tersebut, Muzayyin juga membantahnya. Ia mengatakan Tamsil tidak memiliki tanah di kawasan pesantren dan tidak memiliki kepentingan dalam pengelolaan Pesantren Darul Istiqamah maupun SPIDI. Menurutnya, keterlibatan Tamsil selama ini sebatas memberikan bantuan ketika pesantren membutuhkan dukungan.
Muzayyin turut menjelaskan isu rencana pembangunan kawasan hunian yang kembali mencuat dalam polemik tersebut. Ia mengakui pada 2012 pernah ada gagasan KH M Arif Marzuki untuk mengembangkan kawasan Darul Istiqamah menjadi pesantren modern yang terintegrasi dengan pendidikan, dakwah, ekonomi dan pemukiman. Namun, menurut Muzayyin, rencana tersebut kemudian dibatalkan dan tidak pernah direalisasikan.
Ia mempertanyakan mengapa rencana yang telah dibatalkan tersebut kembali diangkat sebagai isu komersialisasi kawasan pesantren. Muzayyin mengatakan sampai saat ini tidak ada pembangunan maupun penjualan perumahan sebagaimana yang pernah diwacanakan.
Di tengah konflik tersebut, Muzayyin menyebut pihaknya telah berupaya membuka ruang dialog kekeluargaan. Bahkan, pihak yang berselisih pernah diundang untuk duduk bersama di hadapan ibunda mereka, Andi Murni Badiu. Namun, menurut dia, upaya tersebut belum membuahkan kesepakatan.
Ia juga mengapresiasi dukungan para orang tua siswa dan santri yang tetap menjaga keberlangsungan kegiatan pendidikan di SPIDI. Muzayyin menegaskan pihaknya akan mempertahankan sekolah tersebut dan melanjutkan amanah pendidikan yang menurutnya telah diwariskan orang tua mereka.
Selain persoalan keluarga dan kepemilikan lahan, Muzayyin menyebut dirinya melihat adanya faktor lain yang menurut dia ikut memperkeruh situasi. Ia menuding berkembangnya paham Salafi Wahabi yang keras turut berperan dalam konflik tersebut.
Muzayyin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan dan Kementerian Agama Wilayah Sulawesi Selatan mencermati fenomena tersebut. Ia menilai perbedaan pandangan keagamaan tidak semestinya berkembang menjadi permusuhan maupun tindakan yang merugikan lembaga pendidikan.
Ia mengajak seluruh pihak mengedepankan tabayyun atau klarifikasi sebelum mempercayai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, persoalan Darul Istiqamah seharusnya diselesaikan secara terbuka melalui dialog dan mekanisme hukum agar tidak semakin melebar dan berdampak pada hubungan keluarga maupun keberlangsungan pendidikan.

Comment