Distaru Makassar Tegaskan Sekolah Lama Juga Wajib Penuhi SLF

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Bangunan sekolah yang telah berdiri bertahun-tahun tidak otomatis terbebas dari kewajiban memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Termasuk bangunan yang sebelumnya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kelayakan fungsi dan keamanannya tetap perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, menegaskan bahwa pemenuhan SLF menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung penerbitan izin operasional satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.

Penegasan itu disampaikan saat membuka Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bertema Optimalisasi Pemenuhan PBG-SLF untuk Mendukung Penyelenggaraan Izin Operasional Satuan Pendidikan di Hotel Ibis Styles Makassar, Selasa (3/11/2026). Kegiatan tersebut diikuti perwakilan sekolah dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Andi Zainal menjelaskan, perubahan ketentuan terkait bangunan gedung menuntut pemilik dan pengelola bangunan untuk memperhatikan kembali aspek kelayakan fungsi. Kewajiban tersebut tidak hanya menyangkut bangunan baru, tetapi juga bangunan lama yang digunakan untuk kegiatan tertentu.

“Jangankan bangunan pendidikan, rumah tinggal juga wajib memperhatikan kelayakan fungsi bangunan. Karena ini terkait dengan kelayakan, bukan hanya kelayakan untuk digunakan, tetapi juga kelayakan dari sisi keamanan,” ujarnya.

Ia menyoroti kemungkinan perubahan fungsi bangunan dari rumah tinggal menjadi fasilitas pendidikan. Menurutnya, perubahan peruntukan tersebut tidak bisa dilakukan hanya dengan menjadikan bangunan siap pakai, tanpa memastikan kesesuaian fungsi dan persyaratan keselamatannya.

“Kalau ada alih fungsi, misalnya dari rumah tinggal menjadi bangunan pendidikan, tentu harus dilihat lagi apakah SLF-nya layak untuk peruntukan tersebut. Kalau tidak memenuhi, tentu tidak bisa diterbitkan dan izin operasionalnya juga tidak dapat diproses,” jelasnya.

Persoalan ini menjadi penting karena bangunan yang awalnya dirancang untuk tempat tinggal belum tentu memenuhi kebutuhan dan standar keselamatan sebuah sekolah. Penggunaan bangunan untuk kegiatan pendidikan perlu disesuaikan dengan fungsi barunya, termasuk dari sisi keamanan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

Selain kesesuaian peruntukan, pengelola sekolah juga perlu memperhatikan fasilitas keselamatan, seperti ketersediaan jalur evakuasi untuk menghadapi kondisi darurat. Aspek tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bangunan tidak hanya dapat digunakan, tetapi juga memberikan perlindungan kepada penghuninya.

Karena itu, Andi Zainal mengingatkan agar SLF tidak dipandang semata-mata sebagai dokumen pelengkap administrasi perizinan. Pemenuhan persyaratan bangunan harus diikuti dengan upaya memastikan kondisi fisik bangunan sesuai fungsi dan memenuhi aspek keselamatan.

Melalui sosialisasi ini, Distaru Kota Makassar mendorong pengelola satuan pendidikan untuk memahami ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF secara lebih menyeluruh. Dengan demikian, proses pemenuhan izin operasional dapat berjalan seiring dengan upaya mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan layak bagi siswa.

Comment