Kritik Irwan Arya terhadap PT Vale Dibalas Petra Sulteng, Isu Hutan Ikut Disorot

MEDIAWARTA, MOROWALI – Kritik mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, terhadap aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di wilayah Bungku Timur memicu tanggapan dari Pokja Peduli Pertambangan untuk Kesejahteraan (Petra) Area Sulawesi Tengah. Petra mempertanyakan konsistensi sikap Irwan setelah munculnya isu dugaan perambahan kawasan hutan di sekitar Desa Lele dan Desa Dampala.

Irwan sebelumnya menyoroti kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan. Dalam pernyataannya kepada media pada Selasa (27/10/2026), ia meminta agar kegiatan pertambangan tidak mengabaikan kepentingan warga lokal.

“Jangan sampai kekayaan alam terus dikeruk, sementara masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang justru merasa diabaikan,” ujar Irwan.

Ia juga mendesak penghentian aktivitas pertambangan apabila tuntutan kesejahteraan masyarakat tidak dipenuhi.

Pernyataan tersebut mendapat respons dari Koordinator Petra Sulteng, Irfan Konggodeli. Ia menilai kritik terhadap perusahaan tambang perlu disertai konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan.

“Kami melihat ada upaya paksaan dari Irwan Arya untuk mencari panggung politik baru dengan menunggangi aliansi masyarakat di Bungku Timur,” kata Irfan.

Petra Soroti Isu Dugaan Perambahan Hutan

Irfan turut menyinggung isu dugaan pembukaan lahan dan perambahan kawasan hutan di Desa Lele dan Desa Dampala, yang menjadi sorotan setelah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut dia, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam pembahasan mengenai perlindungan lingkungan di kawasan pertambangan. Namun, dugaan keterlibatan individu dalam aktivitas pembukaan lahan harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.

Informasi mengenai dugaan karhutla dan perambahan kawasan hutan di kedua desa tersebut juga memerlukan penjelasan resmi aparat penegak hukum mengenai penyebab kebakaran, status kawasan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan yang dapat memastikan keterlibatan Irwan Arya dalam dugaan perambahan tersebut. Karena itu, tudingan tersebut perlu ditempatkan sebagai isu yang masih membutuhkan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan hukum.

Irfan meminta masyarakat menilai pernyataan para pihak berdasarkan data dan rekam jejak yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Publik Morowali harus jeli melihat motif di balik aksi ini. Perjuangan lingkungan hidup tidak boleh dikomoditaskan menjadi alat posisi tawar personal,” ujarnya.

Rekam Jejak Hukum Irwan Arya

Irwan Arya pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Morowali periode 2014–2019. Namanya juga tercatat dalam perkara tindak pidana pemilu pada 2018.

Berdasarkan basis data putusan hukum Bawaslu, terdapat Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 208/Pid.Sus/2018/PN Pso atas nama Irwan, S.Sos alias Irwan Arya. Putusan tersebut tercatat dibacakan pada 19 Desember 2018 dengan status terbukti. Rincian amar dan sanksi perlu merujuk pada dokumen putusan lengkap agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pemberitaan. <Cite refs={[“turn251770search10”]} />

Pada April 2026, Irwan kembali menjadi perhatian setelah melaporkan penulis Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dalam pembelian buku Gibran End Game. Dalam pemberitaan media, Irwan mengaku membeli 60 eksemplar buku dengan pembayaran Rp6.002.500 dan merasa dirugikan setelah penulisnya menyampaikan pernyataan yang mempersoalkan isi buku tersebut. Laporan itu merupakan pengaduan dari Irwan dan tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana oleh pihak terlapor. <Cite refs={[“turn251770search0″,”turn251770search4”]} />

Perdebatan Berlanjut pada Isu Kesejahteraan dan Lingkungan

Polemik ini menempatkan dua persoalan penting di kawasan pertambangan Morowali, yakni tuntutan agar aktivitas industri memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar serta kebutuhan melindungi kawasan hutan dan lingkungan.

Kritik terhadap perusahaan tambang perlu diuji melalui data mengenai manfaat ekonomi, dampak lingkungan, dan pemenuhan kewajiban perusahaan. Pada saat yang sama, dugaan pelanggaran lingkungan oleh pihak mana pun harus ditangani berdasarkan bukti dan proses hukum, tanpa bergantung pada posisi politik atau kepentingan kelompok tertentu.

Media ini masih membuka ruang bagi Irwan Arya untuk memberikan tanggapan atas pernyataan Petra Sulteng maupun isu dugaan perambahan hutan yang disebut dalam polemik tersebut.

Comment