OJK Tutup SYAFIF 2026, Aset Keuangan Syariah Nasional Tembus Rp3.307 Triliun

MEDIAWARTA,MAKASSAR,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menutup rangkaian kegiatan Syariah Financial Fair (SYAFIF) 2026, Minggu (1/11/2026). Penutupan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah sekaligus mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa industri keuangan syariah nasional terus menunjukkan kinerja positif. Hingga periode pelaporan terakhir, total aset industri keuangan syariah Indonesia tumbuh 9,28 persen menjadi Rp3.307,23 triliun.

Dari total tersebut, aset perbankan syariah tercatat mencapai Rp1.108,25 triliun, sedangkan aset pasar modal syariah berada di kisaran Rp2.070 triliun

Pertumbuhan positif juga tercermin pada sektor pembiayaan perbankan syariah yang meningkat 12,5 persen menjadi Rp757,8 triliun. Sementara itu, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 7,6 persen.

Friderica mengatakan, capaian tersebut menunjukkan bahwa industri keuangan syariah memiliki daya tahan sekaligus potensi besar untuk terus berkembang di tengah dinamika perekonomian global.

Menurutnya, berbagai tantangan ekonomi dunia tidak boleh menjadi penghambat bagi pengembangan industri keuangan nasional, termasuk sektor keuangan syariah. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi dorongan untuk memperkuat stabilitas, meningkatkan daya saing, dan memperluas kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian.

Ia menegaskan, upaya menjaga pertumbuhan industri keuangan syariah membutuhkan kolaborasi yang kuat antara regulator, pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat.

Friderica juga menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu kekuatan ekonomi dan keuangan syariah dunia. Potensi tersebut didukung oleh beragam sektor unggulan yang memiliki prospek menjanjikan, mulai dari industri makanan halal, modest fashion, pariwisata ramah muslim, farmasi, hingga kosmetik halal.

Namun, besarnya potensi tersebut perlu diikuti dengan inovasi berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta penguatan ekosistem ekonomi syariah yang terintegrasi.

Selain mendorong pertumbuhan industri, OJK turut memberikan perhatian terhadap peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah. Perluasan pemahaman masyarakat dinilai menjadi faktor penting agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan syariah secara tepat.

Dalam hal ini, perempuan dan generasi muda menjadi kelompok strategis yang perlu mendapatkan perhatian melalui program edukasi dan pemberdayaan yang lebih luas.

Friderica mendorong industri jasa keuangan syariah untuk semakin aktif memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama terkait manfaat, risiko, serta karakteristik berbagai produk dan layanan keuangan syariah.

Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan lebih luas kepada generasi muda untuk berkarier, berinovasi, hingga mengambil peran kepemimpinan dalam industri keuangan syariah.

Melalui penyelenggaraan SYAFIF 2026, OJK berharap sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan semakin kuat dalam mempercepat pengembangan industri keuangan syariah nasional.

Kegiatan ini sekaligus diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang inklusif, meningkatkan pemahaman publik, serta menciptakan ekosistem keuangan syariah yang berkelanjutan dan berdaya saing global.

Dengan dukungan inovasi, kolaborasi, dan partisipasi masyarakat, industri keuangan syariah diharapkan tidak hanya menjadi alternatif layanan keuangan, tetapi juga salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Comment