Kasus Kartu Kredit Rp341,9 Juta di Makassar Masuk Babak Baru

Foto Ilustrasi by AI.

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Kasus dugaan penyalahgunaan kartu kredit dengan nilai transaksi mencapai Rp341.958.000 di Makassar memasuki tahap penyidikan setelah AR ditetapkan sebagai tersangka pada 9 September 2026.

Korban berinisial FR kini meminta proses hukum tidak hanya memberikan kepastian terhadap perkara yang menjerat AR, tetapi juga mengungkap seluruh fakta yang ditemukan penyidik selama penyidikan.

Perkara tersebut bermula dari dugaan pencurian dan penyalahgunaan kartu kredit yang disebut terjadi pada 11 Juli 2026. Dalam perkembangannya, FR mengaku sejumlah pihak dari lingkungan tersangka menghubunginya dan menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

FR menyebut salah satu pihak yang beberapa kali muncul dalam komunikasi adalah AI alias Puang U. Menurut penuturan korban, AI mengaku memiliki hubungan dekat dengan AR dan merasa ikut bertanggung jawab membantu penyelesaian persoalan setelah AR ditangkap ketika menghadiri acara ulang tahun anak AI di sebuah kafe di kawasan Akkarena, Makassar.

Namun, FR mempertanyakan alasan AI aktif menawarkan penyelesaian perkara. Korban juga mengaku memperoleh informasi bahwa AI mengetahui sejumlah persoalan yang berkaitan dengan AR sejak 2024.

FR meminta informasi tersebut, termasuk dugaan komunikasi AI dengan pihak tertentu dalam proses penanganan perkara, diperjelas melalui mekanisme pemeriksaan resmi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menyimpulkan AI terlibat dalam perkara, tetapi berharap penyidik menelusuri apabila terdapat informasi yang relevan dengan penyidikan.

Tawaran Penyelesaian

Perkembangan lain terjadi pada Jumat (2/10/2026), ketika perempuan berinisial AA alias Karaeng K, yang menurut FR merupakan kakak kandung AR, kembali menghubunginya untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian perkara.

Menurut FR, terdapat dua skema yang ditawarkan. Pertama, pembayaran sekitar Rp341 juta secara penuh. Kedua, pembayaran Rp500 juta secara bertahap hingga Desember 2026.

FR menyebut tawaran kedua dikaitkan dengan permintaan agar laporan polisi dicabut atau proses restorative justice ditempuh sebelum seluruh pembayaran diselesaikan.

Korban mengatakan tidak menyetujui kedua tawaran tersebut. Ia juga mempertanyakan adanya perbedaan keterangan mengenai hubungan keluarga antara AA dan AI.

Menurut FR, AA pada awalnya menyatakan tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan AI. Namun, dalam komunikasi berikutnya, korban mengaku mendapat keterangan bahwa keduanya memiliki hubungan kerabat jauh.

Keterangan Istri Tersangka

FR juga menyampaikan informasi yang menurutnya diperoleh dari komunikasi dengan AAW, istri AR.

Menurut korban, AAW disebut pernah menceritakan persoalan rumah tangga yang berkaitan dengan dugaan kebiasaan AR bermain judi daring. FR juga mengaku mendapat cerita mengenai peristiwa pada 2024 ketika sejumlah penagih utang mendatangi rumah orang tua AAW di kawasan Jalan AP Pettarani, Makassar.

Keterangan tersebut, jika memang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik, menurut FR perlu ditelusuri lebih lanjut.

Korban Keberatan Jika Penyelesaian Dipaksakan

FR mengaku kelelahan karena berulang kali menerima komunikasi dan tawaran penyelesaian. Ia mempertanyakan pola komunikasi yang menurutnya justru membuat korban merasa berada dalam posisi tertekan.

“Saya jujur sudah capek dan lelah dengan persoalan ini. Mereka yang berulang kali menghubungi dan menawarkan restorative justice, tetapi mengapa kesannya saya justru yang ditekan untuk menerima tawaran mereka?” ujar FR.

Menurut FR, penyelesaian melalui restorative justice harus didasarkan pada kesediaan para pihak dan tidak dilakukan melalui tekanan.

Ia juga mengatakan nilai penyelesaian yang pernah dibicarakan belum bersifat mengikat karena masih terdapat bunga kartu kredit dan biaya lain yang menurutnya terus berjalan selama kewajiban belum diselesaikan.

“Ini uang kartu kredit. Bunganya sangat mahal dan masih ada biaya-biaya lainnya. Jadi nilai yang pernah dihitung sekarang bisa saja berubah,” katanya.

Minta Penyidikan Dituntaskan

Selain soal tawaran perdamaian, FR mempertanyakan sejumlah hal terkait proses penanganan perkara, termasuk perkembangan penyidikan dan penangkapan AR.

Korban mengaku sempat merasakan penanganan perkara berjalan lambat. Menurut dia, perkembangan signifikan baru dirasakan setelah pengaduannya mendapat perhatian dari jajaran Polda Sulawesi Selatan.

FR juga mengaku belum memperoleh dokumentasi video penangkapan AR yang menurutnya dapat membantu menjelaskan proses penangkapan tersebut. Namun, tidak diterimanya dokumentasi oleh korban tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran prosedur.

Korban berharap penyidik tetap menelusuri seluruh informasi yang relevan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain atau korban lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.

“Kalau memang tidak ada kesanggupan untuk menyelesaikan kewajiban, tidak perlu dipaksakan. Biarkan proses hukum berjalan. Saya berharap seluruh fakta dan siapa pun yang terbukti terlibat dapat diungkap,” tegas FR.

Menunggu Konfirmasi Para Pihak

Perkara ini juga menempatkan mekanisme restorative justice sebagai salah satu hal yang dipersoalkan korban. FR berharap setiap pembicaraan penyelesaian dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kesepakatan tanpa tekanan.

Comment