KPU Jelaskan Verifikasi Ijazah Gibran di Pilpres 2024 Usai Putusan MK

MEDIAWARTA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menjelaskan dasar pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Penjelasan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

KPU menyatakan menghormati putusan tersebut, termasuk amar dan seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah. Lembaga penyelenggara pemilu itu juga menegaskan komitmennya untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya.

Dalam keterangannya tertanggal 7 Oktober 2026, KPU menjelaskan bahwa verifikasi persyaratan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 2024 dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Pemilu serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

KPU menyebut pemeriksaan dokumen dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut. Menurut lembaga itu, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 juga masih sah dan berlaku hingga keterangan tersebut diterbitkan.

Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 sebagai dasar penilaian administratif.

KPU menjelaskan kedua dokumen tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan atau presumptio iustae causa. Prinsip ini menempatkan keputusan administrasi sebagai sesuatu yang dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.

Menurut KPU, terdapat dua pertimbangan utama dalam penggunaan dokumen tersebut. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang berwenang menangani penyetaraan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020 dan belum dicabut atau dibatalkan ketika pemeriksaan pencalonan Pilpres 2024 berlangsung.

KPU Sebut Tidak Ada Keraguan Saat Verifikasi

KPU turut menjelaskan alasan tidak melakukan klarifikasi terhadap dokumen pendidikan tersebut ketika tahapan pencalonan berlangsung. Lembaga itu merujuk Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur kemungkinan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi berwenang apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

Berdasarkan pemeriksaan dan informasi yang tersedia saat itu, KPU menyatakan tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut. Pertimbangannya mencakup kewenangan instansi penerbit, status keberlakuan dokumen, serta riwayat penggunaannya dalam proses pencalonan sebelumnya.

KPU juga menyatakan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut selama tahapan pencalonan, baik secara langsung maupun melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Atas pertimbangan itu, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang mengharuskan dilakukannya klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2). Lembaga tersebut menyebut keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan informasi yang tersedia pada waktu itu.

Meski demikian, KPU mengakui tanggung jawabnya dalam memverifikasi dokumen persyaratan calon tetap melekat. Sementara itu, penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

Pembagian kewenangan tersebut, menurut KPU, menjadi bagian dari dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan administrasi pencalonan. Namun, hal itu tidak menghapus tanggung jawab KPU untuk menjalankan proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

MK Tekankan Prinsip Kecermatan dan Kehati-hatian

Dalam keterangannya, KPU secara khusus menyoroti pertimbangan MK pada halaman 374 putusan mengenai proses verifikasi dokumen pencalonan, terutama persyaratan pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.

KPU menjelaskan bahwa Mahkamah menilai penerapan asas praduga keabsahan produk hukum perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Kedua prinsip tersebut diperlukan sebagai lapisan pemeriksaan tambahan untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran data yang diajukan, termasuk bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan.

Pertimbangan tersebut menjadi perhatian bagi KPU dalam mengevaluasi penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU menyatakan menghormati seluruh pertimbangan hukum MK sebagai bagian dari upaya perbaikan proses pencalonan dan verifikasi administrasi.

KPU juga menegaskan penghormatannya terhadap kewenangan lembaga negara lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Di tengah perhatian publik terhadap persyaratan pendidikan calon wakil presiden tersebut, KPU menyatakan tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.

Penjelasan itu sekaligus menegaskan posisi KPU bahwa pemeriksaan pada Pilpres 2024 dilakukan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku saat itu, sementara pertimbangan MK mengenai pentingnya kecermatan dan kehati-hatian akan menjadi bagian dari evaluasi penyelenggaraan pemilu berikutnya.

Comment