MEDIAWARTA,-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil membongkar praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (Koperasi BLN). Dalam operasi gabungan tersebut, aparat resmi menangkap Ketua Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nicholas diduga kuat menggalang dana publik secara ilegal lewat modus penawaran produk keuangan replika perbankan, salah satunya program simpanan dengan iming-iming suku bunga fantastis yang mencapai 4,17% per bulan.
Pengungkapan perkara penipuan berskala masif ini dieksekusi melalui rangkaian investigasi taktis yang melibatkan unsur gabungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah.
Guna memetakan jaringan dan aliran dana gelap tersebut, otoritas intelijen dan keuangan negara turut diterjunkan ke dalam tim pemburu.
“Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai anggota Satgas PASTI juga melaksanakan profiling para pelaku, mengukur potensi dampak, serta menelusuri penghimpunan dana yang dilakukan oleh Koperasi BLN,” tulis Satgas PASTI dalam keterangan resminya, dikutip Senin (8/6/2026).
Sinergi Intelijen Bongkar Aktivitas Shadow Banking
Satgas PASTI menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan ekosistem investasi bodong berkedok koperasi ini menjadi bukti nyata bahwa integrasi data antara otoritas moneter, kementerian, dan lembaga intelijen finansial merupakan elemen kunci dalam memutus rantai aktivitas keuangan ilegal yang kian kompleks dan merugikan ruang fiskal masyarakat.
Berkaca dari kasus Koperasi BLN, Satgas PASTI kembali mengimbau publik untuk ekstra selektif dan rasional dalam menyaring tawaran investasi maupun pinjaman daring yang mencurigakan. Masyarakat diminta langsung melapor apabila menemui indikasi penawaran bunga tinggi yang tidak masuk akal (tidak logis).
Aduan masyarakat dapat disalurkan secara digital melalui portal resmi sipasti.ojk.go.id, atau menghubungi Kontak OJK di nomor telepon 157 serta melalui pesan WhatsApp di 081157157157.
Lebih lanjut, bagi masyarakat yang telah telanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan, OJK mengarahkan agar segera menyampaikan laporan tertulis melalui website Investment Alert Syariah Center (IASC) pada alamat http://iasc.ojk.go.id dengan wajib melampirkan berkas data serta dokumen bukti transaksi terkait secara lengkap guna mempermudah proses penindakan hukum.

Comment