MEDIAWARTA,MAKASSAR,-Bank Indonesia bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Sulawesi Selatan memusnahkan sebanyak 4.144 lembar uang Rupiah palsu hasil temuan dari laporan masyarakat dan perbankan di wilayah Sulawesi Selatan.
Uang Rupiah palsu tersebut merupakan hasil temuan selama periode Januari 2025 hingga Mei 2026. Seluruh barang temuan telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari sinergi unsur BOTASUPAL Sulawesi Selatan dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing untuk mencegah sekaligus memberantas peredaran uang Rupiah palsu.
Langkah tersebut sekaligus memastikan uang Rupiah palsu yang telah ditemukan tidak kembali beredar dan merugikan masyarakat. Lebih jauh, pemusnahan menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah.
Plh. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Bayu Martanto, mengatakan pemusnahan ribuan lembar uang Rupiah palsu tersebut tidak sekadar menghilangkan uang palsu dari peredaran. Menurutnya, kegiatan itu juga menjadi pesan tegas bahwa setiap upaya yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah akan dihadapi melalui sinergi BOTASUPAL dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.
“Menjaga Rupiah pada hakikatnya adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Dan menjaga kepercayaan masyarakat berarti menjaga fondasi perekonomian kita. Rupiah bukan sekadar alat pembayaran, tetapi juga simbol kedaulatan negara,” ujar Bayu.
Upaya tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam regulasi tersebut, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk merencanakan, mencetak, mengeluarkan, mengedarkan, mencabut dan menarik, serta memusnahkan uang Rupiah, termasuk menentukan keaslian Rupiah.
Bank Indonesia terus melakukan berbagai langkah untuk mencegah dan menanggulangi peredaran uang Rupiah palsu melalui tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif, dan represif.
Pendekatan preemtif dilakukan melalui edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, khususnya mengenai ciri-ciri keaslian Rupiah kepada berbagai segmen masyarakat.
Di Sulawesi Selatan, penguatan edukasi CBP Rupiah dilakukan melalui institusi pendidikan, training of trainer kepada guru di berbagai kabupaten/kota, pemilihan Duta Muda dan Guru CBP Rupiah 2026, serta pembentukan Forum Kas Perbankan (FKP) Sultan. Berbagai langkah tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi mengenai Rupiah kepada masyarakat.
Sementara itu, pendekatan preventif dilakukan dengan memperkuat unsur pengaman (security features) dan desain uang Rupiah agar semakin sulit dipalsukan.
Adapun pendekatan represif dilakukan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung proses penyidikan dan penegakan hukum. Bentuk dukungan tersebut antara lain pemeriksaan terhadap uang yang diragukan keasliannya, pemberian keterangan ahli, serta pertukaran data dan informasi terkait temuan Rupiah palsu.
Bank Indonesia juga mengajak masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam mencegah peredaran uang palsu dengan mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah melalui metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan atau menerima uang yang diragukan keasliannya.
Ke depan, Bank Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi bersama BOTASUPAL, perbankan, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya guna memastikan Rupiah tetap terjaga, dipercaya, dan dihormati sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri unsur BOTASUPAL, Pengadilan Negeri Makassar, pimpinan perbankan di Sulawesi Selatan, serta sejumlah undangan lainnya.

Comment