MEDIAWARTA, MAKASSAR – Mahasiswa arsitektur perlu memperluas kompetensi di luar perancangan bangunan agar mampu menjawab tantangan pembangunan kota yang semakin kompleks. Arsitek tidak hanya dituntut menghasilkan desain menarik, tetapi juga memahami tata ruang, lingkungan, regulasi, serta kebutuhan sosial dan budaya masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Dr. Ar. Ir. H. Fuad Azis DM, ST, M.Si, IAI, IAP, saat menjadi narasumber dalam Seminar Architecture bertema Humanizing Sustainable Development yang digelar Himpunan Mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Jumat (16/10/2026).
Dalam seminar tersebut, Fuad menjelaskan bahwa ilmu arsitektur memiliki cakupan penerapan yang luas. Selain bekerja sebagai perancang bangunan, lulusan arsitektur dapat berkiprah di sektor pemerintahan, terutama pada bidang yang berkaitan dengan infrastruktur, pengendalian jalan lingkungan, drainase, dan kebijakan penataan ruang.
Ia membagikan pengalaman perjalanan kariernya yang dimulai dari Dinas Pekerjaan Umum. Saat pertama kali bertugas, ia ditempatkan pada bidang pengendalian jalan lingkungan, kemudian mendapat penugasan di bidang drainase sebelum akhirnya berkecimpung dalam urusan penataan ruang.
Pengalaman itu menunjukkan bahwa bekal keilmuan arsitektur dapat diterapkan untuk menangani beragam persoalan pembangunan. Karena itu, Fuad mendorong mahasiswa agar tidak membatasi diri pada satu pilihan karier, melainkan terus mengembangkan wawasan dan kemampuan profesional.
Menurutnya, pembangunan kota berkelanjutan membutuhkan pendekatan yang mengintegrasikan aspek sosial, ekonomi, lingkungan, dan budaya. Sebuah rancangan tidak berdiri sendiri karena dapat memengaruhi mobilitas warga, kualitas ruang publik, kondisi lingkungan, hingga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Arsitek jangan hanya berpikir tentang bangunan. Kita harus memahami bagaimana sebuah desain berhubungan dengan lingkungan, perilaku masyarakat, serta kebutuhan ruang. Solusi yang dibuat juga harus sesuai dengan konteks lokal dan dapat diterima masyarakat,” demikian pesan Fuad dalam seminar tersebut.
Selain kemampuan merancang, ia mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap regulasi tata ruang dan bangunan. Sejumlah ketentuan yang perlu dipahami calon arsitek antara lain Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penguasaan regulasi tersebut diperlukan agar perencanaan dan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperhatikan aspek keselamatan, fungsi bangunan, serta kualitas lingkungan. Dengan demikian, arsitek dapat mempertimbangkan bukan hanya bentuk fisik bangunan, tetapi juga kesesuaiannya dengan rencana tata ruang dan kebutuhan masyarakat.
Fuad juga menyoroti pentingnya pendidikan profesi dan registrasi arsitek sebagai bagian dari pengembangan kompetensi. Kualitas karya arsitektur, menurutnya, tidak cukup dinilai dari tampilan visual, tetapi juga dari fungsi, ketepatan perencanaan, kepatuhan terhadap regulasi, dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
Melalui seminar ini, mahasiswa Arsitektur Unismuh Makassar diharapkan memperoleh perspektif lebih luas mengenai peluang profesi arsitek dan tanggung jawabnya dalam pembangunan. Tantangan ke depan menuntut arsitek mampu merancang ruang sekaligus memahami manusia, lingkungan, dan konteks sosial yang membentuk ruang tersebut.
Dengan bekal kompetensi yang lebih beragam, calon arsitek diharapkan dapat mengambil peran dalam mewujudkan kota yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.



Comment