Bahas Ranperda Kota Dunia, DPRD Kota Makassar Rumuskan Berdasarkan Naskah Akademik

MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar untuk kali kedua membahas naskah akademik rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Dunia yang merupakan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Dalam pembahasan kali ini, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kota Dunia menghadirkan dua profesor, yakni Slamet Trisutomo dan Aminuddin Ilmar, yang keduanya adalah akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar

Slamet memberikan gambaran tentang definisi kota dunia, sementara Ilmar dihadirkan untuk memberikan penjelasan dari sisi hukumnya.

Sementara, tim penyusun naskah akademik Ranperda Kota Dunia, Irwan Anwar Said, mengabarkan, naskah akademik lahir setelah menelusuri 40 kota yang diklaim sebagai kota dunia oleh dunia.

“Masing-masing memiliki ciri khas tentang kota dunia yang aktif, diklaim kota dunia oleh dunia. Dari rujukan metodologi, kota dunia didefinisikan jika masing-masing memiliki kekhasan, kota yang berkelanjutan, kota nyaman, kota hijau, kota cerdas, dan kota layak,” paparnya.

Sementara, dalam konteks global, kota dunia didefinisikan sebagai kota terwujudnya kenyamanan, baik terhadap penduduk maupun pendatang.

Slamet sendiri lebih sepakat dikatakan kota bertaraf kelas dunia, baik dari segi pelayanan global, keamanan, dan kenyamanan. “Contohnya, Amsterdam, Paris, atau Singapura,” katanya.

Terkait payung hukumnya, Ilmar mengatakan, dasar pembentukan peraturan daerah ada dua, yakni berdasar undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi, kedua sebagai daerah otonom diberi kewenangan untuk membuat peraturan daerah (Perda) sesuai kebutuhan.

Ia menegaskan, naskah akademik harus dirumuskan pada ketentuan agar memiliki parameter yang jelas tentang kota dunia.

Rapat Pansus dipimpin Ketua Pansus Ranperda Kota Dunia, Fatmawaty Wahyuddin, didampingi Wakil Ketua Hasanuddin Leo dan Mesakh Raymond selaku sekretaris. Hadir Kepala Bappeda Pemkot Makassar, Syahrir Sappaile dan jajaran instansi terkait.

Anggota Pansus bergantian melayangkan pertanyaan dan memberikan tanggapan tentang naskah akademik tersebut.

Comment