Bupati Ogan Ilir Resmi Jadi Tersangka

MEDIAWARTA.COM, JAKARTA – Setelah melewati masa pemeriksaan, akhirnya Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Keputusan itu ditetapkan setelah dianggap sudah cukup bukti.

Ahmad diduga telahmelanggar pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 angka 1 huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.Berdasarkan bukti secara forensik, sang bupati bersama dua orang rekannya positif mengonsumsi amphetamine jenis sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan asesmen medis, ketiga tersangka ini memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi di Lido. Meskipun demikian proses penyidikan tetap dilanjutkan, sesuai hukum yang berlaku, sampai dengan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

BNN menggerebek rumah pribadi Bupati Ogan Ilir Nofiadi di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Minggu 13 Maret 2015 malam. Dia pun kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di BNN.

Comment