Shopee Ajukan Perubahan Perilaku pada Sidang KPPU

MEDIAWARTA, JAKARTA – PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat mengajukan permohonan perubahan perilaku terkait Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 mengenai dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee.

Permohonan ini diajukan dalam Sidang Majelis KPPU yang digelar pada Kamis (20/6/2024) di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando dengan anggota Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso. Sidang tersebut dihadiri oleh perwakilan PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II) beserta kuasa hukumnya.

Pada sidang sebelumnya, para Terlapor telah menyampaikan tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) secara tertulis dan mengajukan permohonan perubahan perilaku. Hari ini, Majelis Komisi menyetujui permohonan tersebut dan melanjutkan sidang dengan pembacaan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku, serta syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing Terlapor.

Pakta Integritas tersebut pada dasarnya berisi pengakuan para Terlapor terhadap LDP yang disampaikan oleh Investigator, serta permohonan perubahan perilaku dengan memenuhi syarat dan kewajiban yang ditetapkan.

Ketua Majelis Komisi menegaskan bahwa KPPU akan tetap mengawasi para Terlapor dan siap mengambil tindakan jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa.

“Jika setelah melewati masa pengawasan ditemukan pelanggaran yang sama, akan diproses penanganan perkara seperti biasa,” tegasnya.

Sidang selanjutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Pakta Integritas dijadwalkan pada tanggal 25 Juni 2024.

Comment