MEDIAWARTA, LUWU TIMUR — Aktivitas perambahan hutan di kawasan konsesi kembali menjadi sorotan. Di wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Vale Indonesia Tbk, dugaan pembukaan lahan ilegal masih terus terjadi dan memicu kekhawatiran terhadap dampak lingkungan jangka panjang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aparat telah mengamankan seorang oknum yang diduga melakukan penebangan pohon dan membuka lahan perkebunan di area hutan. Lokasi kejadian berada di kawasan UPTD KPH Angkona, yang merupakan bagian dari wilayah pengelolaan hutan negara di Kabupaten Luwu Timur.
Kepala UPTD KPH Angkona, Ramli, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut, namun belum memberikan keterangan rinci. “Kita belum bisa bicara banyak, masih sedang kita tangani,” ujarnya, Rabu (15/4/2026). Proses penyelidikan disebut masih berjalan untuk memastikan unsur pelanggaran yang terjadi.
Fenomena perambahan hutan di kawasan PPKH ini bukan kali pertama terjadi. Aparat kehutanan mengakui masih menghadapi tantangan, baik dari sisi keterbatasan sumber daya maupun kesadaran masyarakat. Kepala KPH Larona, Pasi Nikmad Ali, menegaskan bahwa edukasi terus dilakukan agar warga memahami risiko lingkungan akibat pembukaan lahan secara sembarangan.
“Sudah sering kami ingatkan masyarakat, khususnya yang menebang pohon untuk kebun. Jangan sampai bencana seperti banjir terjadi baru disadari dampaknya,” kata Pasi. Ia menyebut aktivitas serupa masih kerap ditemukan di sejumlah titik wilayah pengelolaan hutan.
Sementara itu, Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menilai perambahan oleh individu atau kelompok tanpa izin justru berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih serius. Menurutnya, pembukaan lahan ilegal cenderung dilakukan tanpa perencanaan, sehingga berisiko memicu kerusakan ekosistem dan bencana lingkungan.
“Kalau perusahaan, mereka bekerja dengan prosedur, ada analisis dampak lingkungan dan mitigasi. Sementara pembukaan lahan ilegal itu seringkali brutal dan merugikan masyarakat sendiri,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ali Bahri juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas perambahan hutan yang melanggar hukum. Ia menegaskan, penindakan hukum akan dilakukan apabila upaya pembinaan tidak lagi efektif. “Penegakan hukum menjadi langkah terakhir, tapi itu tetap akan kami lakukan jika pelanggaran terus terjadi,” tegasnya.
Di sisi lain, perusahaan pemegang izin PPKH juga diminta meningkatkan pengawasan di area konsesi. Menurutnya, izin pinjam pakai kawasan hutan tidak hanya memberikan hak pemanfaatan, tetapi juga kewajiban menjaga dan mengamankan kawasan dari potensi gangguan.
Dengan meningkatnya perhatian terhadap kasus ini, aparat berharap sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dapat diperkuat. Upaya tersebut dinilai penting untuk menekan laju perambahan hutan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Luwu Timur.

Comment