Jelajah Sampah Tuntas di 15 Kecamatan, Sangkarrang Jadi Titik Akhir

MEDIAWARTA, MAKASSAR — Rangkaian Jelajah Sampah Kota Makassar resmi menutup perjalanan di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Minggu (23/8/2026). Sangkarrang menjadi titik ke-15 sekaligus lokasi terakhir dari rangkaian kegiatan yang membawa pesan penting: persoalan sampah harus diselesaikan mulai dari rumah dan membutuhkan keterlibatan masyarakat.

Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, hadir memberikan arahan kepada masyarakat, kader, serta jajaran pemerintah kecamatan. Ia menegaskan, pengelolaan sampah tidak boleh berhenti pada aktivitas memungut dan memilah, tetapi harus dilanjutkan dengan pengolahan agar sampah memiliki manfaat dan nilai ekonomi.

“Di Sangkarrang ini kondisinya berbeda karena sampah tidak dikirim ke TPA. Karena itu, kita harus mencari solusi bagaimana sampah organik, anorganik, dan residu semuanya bisa dikelola dari sini,” ujar Melinda.

Sejak 1 Agustus 2026, Makassar menerapkan kebijakan bahwa hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Konsekuensinya, setiap kecamatan dituntut memiliki kemampuan untuk memilah dan mengelola sampah organik, anorganik, serta residu secara lebih mandiri.

Menurut Melinda, kondisi Kepulauan Sangkarrang yang tidak mengirim sampah ke TPA justru dapat menjadi peluang untuk membangun sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Sampah yang selama ini dianggap sebagai persoalan dapat diubah menjadi sumber daya yang memberikan manfaat bagi lingkungan dan ekonomi warga.

Salah satu konsep yang didorong adalah mengintegrasikan urban farming dengan Bank Sampah Unit (BSU). Sampah organik dari rumah tangga dapat diolah menjadi kompos, kemudian digunakan untuk mendukung kegiatan pertanian perkotaan.

“Jadi sampah organiknya jangan hanya dibuang. Bisa kita olah menjadi kompos, kemudian digunakan untuk urban farming. Hasil panennya bisa dimanfaatkan masyarakat atau dijual,” jelasnya.

Jika dikelola secara konsisten, pola tersebut dapat membentuk siklus ekonomi sederhana di tingkat masyarakat. Sampah organik menjadi kompos, kompos digunakan untuk bercocok tanam, hasil panen memberikan manfaat bagi warga, sementara pendapatan dari penjualan dapat diputar kembali untuk membeli bibit maupun kebutuhan kegiatan berikutnya.

Melinda juga menekankan pentingnya keterlibatan PKK, kader, dan aparatur pemerintah untuk mendampingi masyarakat. Menurutnya, program pengelolaan sampah akan lebih mudah diterapkan apabila masyarakat melihat langsung contoh dari orang-orang yang berada di lingkungan mereka.

Ia meminta RT, RW, lurah, dan kader menjadi teladan dalam menerapkan pemilahan dan pengelolaan sampah dari rumah masing-masing.

“Jangan sampai kita mengajak masyarakat memilah sampah, tetapi di rumah kita sendiri belum melakukan. RT, RW, lurah dan kader harus menjadi contoh pertama,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar sekaligus narasumber talkshow, Andi Nurdianza, turut memaparkan perkembangan pengelolaan sampah di Makassar.

Ia mengatakan kebijakan pemilahan sampah dan pembatasan sampah yang masuk ke TPA turut mendorong pemerintah dan masyarakat mencari pola pengelolaan baru. Salah satu upaya yang kembali diperkuat adalah reaktivasi TPS 3R.

Sejumlah TPS 3R yang sebelumnya tidak berfungsi sejak periode 2008–2010 hingga memasuki 2020-an mulai diaktifkan kembali. Saat ini, sekitar 10 TPS 3R telah kembali beroperasi sebagai bagian dari strategi mengurangi volume sampah yang harus dibawa ke TPA.

“TPS 3R yang sebelumnya sempat mangkrak sekarang sudah diaktifkan kembali. Ini menjadi salah satu bagian dari upaya kita mengurangi sampah yang masuk ke TPA,” ungkap Andi.

Ia juga menyoroti pembangunan kandang sapi yang dilakukan atas arahan Melinda Aksa. Fasilitas tersebut ditujukan untuk mencegah sapi berkeliaran di kawasan TPA sekaligus mendukung pemanfaatan sekitar 45 ton sampah organik sebagai pakan, bersamaan dengan optimalisasi TPS 3R.

Dari sisi capaian, Andi menyebut pengurangan sampah di Kota Makassar saat ini berada pada kisaran 7 hingga 8 persen. Angka tersebut telah melampaui target dalam RPJMD yang berada di level 4 persen.

Sementara itu, Andi Subhan dari Pusdal Lingkungan Hidup Sulawesi-Maluku mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan untuk memperkuat tanggung jawab produsen terhadap sampah yang berasal dari produk mereka.

Kebijakan tersebut diarahkan agar produsen turut bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah pascakonsumsi. Dengan demikian, penanganan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

Berakhirnya Jelajah Sampah di Kepulauan Sangkarrang pun tidak dipandang sebagai akhir gerakan. Justru, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat aksi pengelolaan sampah di tingkat masyarakat.

Tantangan Sangkarrang memang berbeda karena karakter wilayah kepulauan. Namun, kondisi tersebut sekaligus membuka peluang untuk membangun sistem pengelolaan sampah mandiri yang terintegrasi, mulai dari rumah tangga hingga tingkat kelurahan.

Dengan penguatan bank sampah, urban farming, pengolahan sampah organik, serta keterlibatan aktif masyarakat dan aparatur, Sangkarrang diharapkan dapat menjadi contoh bahwa keterbatasan geografis bukan alasan untuk mengabaikan persoalan sampah. Sebaliknya, kondisi tersebut dapat menjadi pemicu lahirnya solusi yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

Comment