KPPU Denda NTT Docomo Rp2 Miliar akibat Terlambat Lapor Akuisisi Saham Intage Holdings

MEDIAWARTA, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada NTT Docomo dalam perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Majelis Komisi dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis, didampingi Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota. Dalam putusannya, KPPU menyatakan NTT Docomo terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU.

Perkara ini bermula dari aksi korporasi NTT Docomo, anak perusahaan Nippon Telegraph and Telephone Group asal Jepang, yang mengambil alih 51 persen saham Intage Holdings, Inc. Akuisisi tersebut efektif secara yuridis pada 23 Oktober 2023. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 1 Desember 2023 karena nilai aset gabungan kedua perusahaan telah melampaui ambang batas wajib lapor.

Namun, notifikasi baru disampaikan pada 11 Desember 2023 atau terlambat enam hari kerja dari batas waktu yang ditentukan. Dalam persidangan sebelumnya pada 7 April 2026, pihak NTT Docomo melalui kuasa hukumnya mengakui seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator KPPU. Perusahaan juga meminta keringanan sanksi dengan alasan kooperatif selama proses pemeriksaan dan menilai keterlambatan administratif tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar Indonesia.

Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, Majelis Komisi akhirnya memutuskan menghukum NTT Docomo dengan total denda Rp2 miliar. KPPU menilai kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan transaksi akuisisi menjadi bagian penting dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan transparan di Indonesia.

Comment