MEDIAWARTA.COM, JAKARTA – Singapura kebakaran jenggot, ada Rp 3.000 triliun uang WNI siap hengkang efek Tax Amnesty. Untuk itu, berbagai insentif kabarnya telah disiapkan pemerintah Singapura untuk menahan nasabah Indonesia agar tidak memulangkan asetnya.
Dikutip dari katadata.co.id, kebijakan Tax Amnesty yang berlaku Senin (18/7/2016), diproyeksi akan merugikan negara tempat penyimpan dana warga negara Indonesia (WNI) seperti Singapura. Likuiditas Singapura diyakini bakal anjlok jika nasabah Indonesia memulangkan asetnya ke Tanah Air (repatriasi).
Pasalnya, dominasi dana WNI di Negeri Patung Merlion tersebut tidak kira-kira, sekitar 60 persen tersimpan di perbankan Singapura. Dari dana itu, diperkirakan berjumlah Rp 3.000 triliun dan tersebar di berbagai bank Singapura.
Singapura pun melakukan sejumlah upaya untuk menahan gelombang repatriasi dana WNI. Berbagai insentif kabarnya telah disiapkan pemerintah Singapura untuk menahan nasabah Indonesia termasuk kemudahan memperoleh kewarganegaraan Singapura.
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mensinyalir upaya tersebut dijalankan secara private atau person to person. Alih-alih repatriasi, WNI dirayu untuk hanya mendeklarasikan kepemilikan asetnya. Sebagai imbalan, bank-bank di negeri itu akan membayar selisih tarif tebusan antara repatriasi dan deklarasi yang diatur dalam Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Untuk mementahkan upaya Singapura itu, Prastowo mengatakan perlunya perbaikan regulasi dan iklim investasi, reformasi perbankan, serta peningkatan kepastian hukum. Langkah perbaikan itu sekaligus akan membuat kebijakan tax amnesty menjadi lebih manarik sehingga repatriasi aset mendapat sambutan luas.
Comment