MEDIAWARTA, MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai kehadiran Program Penjaminan Polis (PPP) menjadi langkah strategis yang tidak bisa ditunda untuk memperkuat ketahanan industri asuransi nasional. Program yang akan mulai diterapkan pada 2028 tersebut disiapkan sebagai instrumen perlindungan bagi pemegang polis sekaligus mekanisme menjaga stabilitas sektor keuangan ketika terjadi kegagalan perusahaan asuransi.
Urgensi program tersebut mengemuka dalam kegiatan LPS Media Meet Up yang berlangsung di Resto Sevara Makassar, Kamis (18/6/2026).
Kepala Kantor Perwakilan III Sulampua LPS, Fuad Zaen, mengatakan peran media sangat penting dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai kebijakan baru sektor keuangan, termasuk Program Penjaminan Polis yang saat ini tengah dipersiapkan secara intensif oleh LPS.
“Ada tamu agung dari Jakarta, Bapak Ferdinan Dwikoraja Purba. Saat ini Kantor Wilayah III menjadi yang terbanyak publikasi medianya. Semoga kita bisa terus bekerja sama untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat umum,” ujar Fuad.
Direktur Asuransi dan Hubungan Investor LPS, Aroma Patria Perdana, mengungkapkan bahwa risiko kegagalan perusahaan asuransi masih menjadi tantangan nyata. Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat 17 perusahaan asuransi di Indonesia yang mengalami kegagalan sepanjang periode 2011 hingga 2025. Sementara secara global, tercatat 428 perusahaan asuransi mengalami kegagalan dalam kurun 2011 hingga 2024.
“Stabilitas dan perlindungan ekosistem dilindungi oleh Program Penjaminan Polis. Indonesia bukan satu-satunya negara yang menghadapi kegagalan perusahaan asuransi. Ini terjadi di banyak negara,” kata Aroma.
Menurut Aroma, saat ini sedikitnya 27 negara telah memiliki lembaga penjamin polis yang berfungsi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Indonesia pun tengah membangun sistem serupa yang nantinya mencakup perlindungan terhadap produk asuransi jiwa maupun asuransi umum.
Ia menjelaskan, implementasi Program Penjaminan Polis merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Melalui regulasi tersebut, LPS memperoleh mandat baru untuk menjamin polis asuransi sekaligus menangani proses resolusi perusahaan asuransi yang dinyatakan gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam rancangan yang sedang disusun, perusahaan asuransi akan dikenakan kontribusi awal sebesar 0,1 persen dari ekuitas bagi perusahaan yang telah beroperasi dan 0,1 persen dari modal disetor bagi perusahaan baru. Selain itu, terdapat iuran berkala sebesar 0,2 persen yang akan disesuaikan dengan karakteristik usaha masing-masing perusahaan.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menegaskan bahwa Program Penjaminan Polis tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri asuransi nasional.
Menurut Ferdinan, meningkatnya rasa aman masyarakat terhadap produk asuransi akan mendorong partisipasi yang lebih luas. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memperbesar kontribusi industri asuransi terhadap perekonomian nasional dan memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia.
“Dengan tingkat kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi, industri asuransi akan memiliki ruang yang lebih besar untuk berkembang dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia,” ujar Ferdinan.
Sebagai bagian dari persiapan menuju implementasi pada 2028, LPS juga aktif memperkuat kerja sama internasional melalui International Forum of Insurance Guarantee Schemes (IFIGS). Organisasi yang beranggotakan lembaga penjamin polis dari berbagai negara tersebut menjadi wadah bagi LPS untuk mempelajari praktik terbaik dalam membangun sistem perlindungan polis yang efektif dan berkelanjutan.
Melalui berbagai langkah tersebut, LPS optimistis Program Penjaminan Polis akan menjadi tonggak baru dalam perlindungan konsumen sektor keuangan. Kehadiran program ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat, memperkuat industri asuransi nasional, serta melindungi jutaan pemegang polis di Indonesia dari risiko yang dapat muncul di masa depan.

Comment