Petugas Kemenhut Diusir Massa di Loeha, Patroli Hutan Lindung Terganggu

MEDIAWARTA, LUWU TIMUR — Aktivitas pengawasan kawasan hutan lindung di Desa Loeha, Kabupaten Luwu Timur, terganggu setelah sekelompok warga yang mengatasnamakan Asosiasi Petani Lada (APL) mendatangi tempat menginap sembilan petugas Kementerian Kehutanan, Kamis (6/8/2026).

Kedatangan massa tersebut disebut berujung pada pengusiran dan penghentian aktivitas petugas yang tengah menjalankan patroli kehutanan serta survei ekologi di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, massa datang menggunakan sejumlah kendaraan pikap dan meminta para petugas meninggalkan lokasi. Situasi tersebut membuat tim Kementerian Kehutanan memilih mengakhiri kegiatan lebih awal untuk menghindari terjadinya benturan.

Salah seorang pegawai Kementerian Kehutanan yang berada di lokasi mengatakan, pengusiran tersebut membuat tim harus meninggalkan Loeha pada sore hari. Mereka kemudian menggunakan kapal untuk keluar dari kawasan melalui Danau Towuti.

“Tim kami berangkat pagi, tapi sore mendapat aksi pengusiran. Mereka harus pulang sampai bermalam di atas kapal karena kondisi ombak tinggi dan angin kencang di Danau Towuti,” ujarnya.

Menurut dia, rombongan baru dapat bersandar di Pelabuhan Timampu sekitar pukul 06.00 Wita pada keesokan harinya. Kondisi tersebut membuat perjalanan tim berlangsung lebih lama dari rencana semula.

Kegiatan patroli dan survei ekologi yang dilakukan Kementerian Kehutanan merupakan bagian dari pengawasan kawasan hutan. Data yang diperoleh dari kegiatan tersebut dibutuhkan untuk mengetahui kondisi awal kawasan sekaligus menjadi bahan pemantauan terhadap perubahan lingkungan.

Berlangsung Sehari Setelah Penangkapan Tiga Warga

Insiden pengusiran itu terjadi sehari setelah Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sulawesi mengamankan tiga warga yang diduga membuka kebun lada di kawasan hutan lindung Loeha Raya.

Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, Abdul Waqqas, sebelumnya membenarkan operasi tersebut. Ketiga warga diamankan setelah petugas menemukan aktivitas berkebun merica serta sebuah pondok di dalam kawasan hutan lindung.

“Iya, Gakkum melakukan kegiatan operasi dan menemukan tiga orang berkebun merica dan membangun pondok di dalam kawasan hutan lindung,” kata Waqqas saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).

Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan. Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi juga belum membeberkan identitas lengkap para tersangka maupun luasan kawasan yang diduga dimanfaatkan untuk perkebunan.

Penangkapan tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah unggahan menyebut warga ditangkap ketika berada di pondok kebun. Namun, Balai Gakkum menegaskan bahwa tindakan hukum dilakukan karena petugas menemukan aktivitas perkebunan dan bangunan di dalam kawasan hutan lindung.

KPH Larona Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan

Kepala KPH Larona, Pasi Nikmad Ali, menegaskan bahwa pengawasan terhadap kawasan hutan merupakan kewenangan negara dan harus tetap dilakukan sesuai aturan.

Menurutnya, aktivitas pembukaan kawasan hutan tanpa izin tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku.

“Apapun alasannya, perambahan hutan tanpa izin adalah pelanggaran dan pasti ditindak oleh aparat khususnya Gakkum,” tegasnya.

Ia juga menilai keberadaan petugas di lapangan penting untuk memastikan kondisi kawasan hutan tetap terpantau. Terlebih, wilayah Loeha Raya menjadi salah satu kawasan yang mendapat perhatian dalam pengawasan lingkungan dan kehutanan.

Sementara itu, informasi mengenai adanya intimidasi maupun pengancaman terhadap petugas dengan senjata tajam masih memerlukan pendalaman dan pembuktian dari aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi kepolisian terkait dugaan tersebut.

APL Diminta Tempuh Jalur Dialog

Di tengah munculnya ketegangan antara kelompok warga dan aparat kehutanan, penyelesaian persoalan di Loeha Raya dinilai perlu ditempuh melalui dialog dan mekanisme hukum.

Kelompok masyarakat yang memiliki keberatan terhadap kebijakan kehutanan maupun aktivitas di kawasan tersebut tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian pendapat semestinya tidak menghambat tugas aparatur negara atau berujung pada tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Di sisi lain, pemerintah dan aparat juga dituntut memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Persoalan Loeha Raya kini berada pada titik yang membutuhkan kehati-hatian. Di satu sisi, negara berkewajiban menjaga kawasan hutan lindung dari aktivitas ilegal. Di sisi lain, aspirasi dan keberadaan masyarakat yang telah lama menggantungkan kehidupan di wilayah tersebut juga perlu ditangani melalui pendekatan yang terukur dan sesuai hukum.

Jika komunikasi tidak segera dibangun, ketegangan antara masyarakat dan aparat berpotensi kembali terjadi. Pengawasan kawasan hutan pun dapat terganggu, sementara persoalan lingkungan dan tata kelola lahan semakin sulit diselesaikan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada APL, warga yang terdampak, Kementerian Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Comment