Polda Sultra Selidiki Dugaan Perintangan Tambang PT TRK di Kolaka

MEDIAWARTA, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara bersama Polres Kolaka mengintensifkan penyelidikan dugaan perintangan kegiatan usaha pertambangan yang melibatkan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Perkara tersebut telah ditindaklanjuti kepolisian melalui gelar perkara dan pemeriksaan lapangan di wilayah Oko-Oko. Dalam kegiatan itu, penyelidik bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka melakukan pemeriksaan serta pengukuran pada sejumlah titik yang berkaitan dengan objek perkara.

PT TRK saat ini masih berstatus sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara. Hingga kini, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Plt Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Yaumil Hendityo, mengatakan proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

“Perkara tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Polda Sultra dan Polres Kolaka,” kata Yaumil kepada redaksi, Minggu (23/8/2026).

Dalam proses penyelidikan, aparat telah memeriksa atau meminta keterangan dari delapan orang saksi. Polisi juga melakukan identifikasi lapangan untuk mendapatkan gambaran lebih lengkap terkait peristiwa serta lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya pemalangan.

Yaumil mengatakan penyidik masih akan melakukan sejumlah langkah untuk mendalami dugaan unsur pidana dalam perkara tersebut. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada saksi, tetapi juga pihak-pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan objek perkara.

“Rencana tindak lanjut penyidik meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait, pengumpulan bukti surat, pendalaman keterangan mengenai lokasi dugaan pemalangan, serta koordinasi dan permintaan keterangan ahli BPN, ahli pertambangan, dan ahli hukum agraria,” jelasnya.

Keterangan para ahli nantinya akan digunakan untuk membantu penyelidik melihat perkara dari berbagai aspek, mulai dari status dan kondisi pertanahan, teknis kegiatan pertambangan, hingga aspek hukum agraria yang berkaitan dengan lokasi yang dipersoalkan.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan lapangan, dokumen, keterangan saksi, serta pendapat ahli akan menjadi bagian dari bahan kepolisian dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta langkah hukum berikutnya.

Kepolisian menegaskan bahwa posisi PT TRK dalam perkara ini masih sebagai terlapor. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Sementara itu, CEO PT TRK, H Najmuddin, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi redaksi mengenai perkembangan penyelidikan tersebut.

Namun, dalam pemberitaan sebelumnya, Najmuddin pernah memberikan penjelasan terkait laporan dugaan penghalangan aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia di wilayah yang bersinggungan dengan lahan PT TRK.

Saat itu, Najmuddin menyatakan lahan yang menjadi persoalan telah dikuasai dan dibeli pihak PT TRK sejak 2007. Pernyataan tersebut disampaikan ketika Tim Tipidter Polda Sultra bersama BPN melakukan pemeriksaan lapangan di delapan titik wilayah PT TRK.

Di hadapan penyidik, pihak BPN, serta Kepala Desa Oko-Oko, Najmuddin menyatakan selama penguasaan lahan tersebut tidak pernah ada pihak ketiga yang mengajukan klaim maupun mempersoalkannya.

Menurut Najmuddin, kondisi tersebut menjadi dasar keyakinan pihaknya bahwa lahan yang digunakan sebagai jalur produksi PT TRK tidak berada dalam sengketa.

“Artinya jalur produksi ini bersih dari sengketa, milik PT TRK,” tegasnya dalam pemberitaan sebelumnya.

Perkara ini selanjutnya masih bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian. Seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Comment