BPJS Kesehatan Tegaskan Kabar Penghapusan JKN Tidak Benar

Foto Ilustrasi by AI.

MEDIAWARTA, MAKASSAR – BPJS Kesehatan menegaskan kabar mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang beredar di media sosial tidak benar. Program jaminan kesehatan tersebut tetap berjalan, dengan pelayanan kepada peserta berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan Program JKN merupakan program negara yang memiliki landasan hukum kuat. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang. Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky dalam keterangan pada Selasa (27/10/2026).

Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu, penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Menurut Rizzky, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan.

Landasan tersebut juga sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Rizzky menambahkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta tugas penyelenggaraannya. Dengan dasar hukum tersebut, pelaksanaan Program JKN bukan kebijakan sementara yang dapat dianggap berakhir hanya berdasarkan kabar yang beredar di media sosial.

“Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” katanya, Selasa (27/10/2026).

Ia mengimbau peserta JKN agar tetap tenang dan memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan sebelum mempercayai atau menyebarkannya kepada orang lain.

BPJS Kesehatan juga memastikan peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau memeriksa status keaktifan kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165.

Penegasan ini disampaikan untuk merespons kabar yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Peserta diharapkan mengandalkan informasi resmi agar tidak keliru memahami keberlangsungan Program JKN maupun status kepesertaan mereka.

Comment