MoU Pemkot Makassar – Polda Sulsel terkait Kantibmas Berbasis IT

MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Memorandum of Understanding (MoU) antara Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dengan Kepala Bidang TIK Kepolisian Daerah Sulsel Kombes Pol Adeni Muhan tentang pemanfaatan layanan publik berbasis teknologi informasi dan tanggap darurat kota Makassar di Rujab, Kamis (16/2017).

“Mudah-mudahan dengan MoU ini penanganan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (KANTIBMAS) dapat teratasi secara cepat, tepat, serta langsung terintegrasi dengan kepolisian,” ujar Danny.

Pemerintah kota Makassar saat ini mengembangkan layanan publik berbasis IT berupa panggilan darurat 112. Call cetre 112 ini sudah berjalan dan melayani berbagai kebutuhan masyarakat utamanya yang bersifat darurat, seperti ambulance, panggilan home care, pohon tumbang, listrik padam, kebakaran, dan tindak kriminal.

Kadis Infokom Makassar Ismail Haji Ali yang juga hadir dalam kesempatan tersebut membenarkan jika MoU ini dimaksudkan untuk lebih mempercepat langkah langkah penanganan Kantibmas yang berbasis teknologi.

“MoU ini dimaksudkan untuk lebih mempercepat langkah langkah penanganan Kantibmas yang berbasis teknologi khususnya Call Centre 112 Pemkot Makassar yang dapat berintegrasi dengan pihak kepolisian sehingga penanganan masalah trantibmas dapat teratasi secara cepat dan tepat,” pungkasnya.

Call Centre 112 milik pemerintah kota Makassar serupa dengan saluran telpon panggilan darurat 911 di Amerika Serikat. Bermarkas di lantai 10 Balaikota Makassar, layanan ini akan bisa diakses untuk keperluan darurat warga kota Makassar selama 24 jam tanpa henti.

Comment