Dinas Pendidikan Kota Makassar Masih Menunggu Kebijakan Pusat Mengenai Aktivitas Belajar

MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, melalui Dinas Pendidikan masih akan menunggu kebijakan pusat mengenai aktivitas belajar mengajar di sekolah.
Hal ini disampaikan Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf.

Ia mengatakan masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat sebelum memutuskan untuk membuka kembali aktivitas belajar mengajar di sekolah di tengah pandemi COVID-19.

Kendati demikian, pemerintah kota telah mempersiapkan mekanisme aktivitas belajar mengajar di sekolah di tengah pandemi. Hal itu tertuang dalam Perwali 31/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar.

“Jadi meskipun di perwali sudah mengatur, tapi kapan dimulainya kita tunggu kebijakan pusat,” singkat Yusran.

Dalam regulasi disebutkan beberapa protokol kesehatan yang harus dilaksanakan oleh warga sekolah, baik siswa, guru ataupun masyarakat yang beraktivitas di sekolah. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19
Seperti memastikan area sekolah berikut sarana dan prasarananya steril dengan rutin dibersihkan menggunakan disinfektan minilam sekali sehari.

Penyediaan sarana cuci tangan atau hand sanitizer disejumlah tempat strategis, serta mengimbau warga sekolah untuk menggunakan masker, jaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Selain itu, pihak sekolah juga diwajibkan melakukan skirining awal berupa pengecekan suhu tubuh baik kepada warga sekolah maupun tamu. Khususnya yang memiliki gejala batuk, demam, pilek dan sesak napas. Termasuk memonitoring kehadiran warga sekolah.

“Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar Dinas Pendidikan wajib berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Warga sekolah juga diminta untuk tidak berbagi makanan, minuman, atau pelalatan makan dan sekolah yang bisa meningkatkan resiko terjadinya penyebaran virus corona.

Pihak sekolah juga diharap tidak memberikan sanksi bagi siswa yang tidak masuk karena sakit.
Bahkan untuk sementara pihak sekolah diharapkan menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di luar lingkungan sekolah. Jika dalam perjalanan ditemukan ada siswa atau warga sekolah yang masuk sebagai pasien dalam pengawasan maka aktivitas belajar mengajar di sekolah dihentikan sementara waktu paling lambat 14 hari.

Petugas medis dibantu satuan pengamanan melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan secara mandiri pada seluruh tempat, fasilitas dan seluruh peralatan sekolah.
“Termasuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan isolasi mandiri bagi siswa atau warga sekolah yang perna melakukan kontak fisik dengan yang terpapar virus corona,” bebernya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Abd Rahman Bandi mengatakan jika dalam kondisi normal aktivitas belajar mengajar di sekolah seharusnya sudah mulai di buka pada Juli mendatang. Namun, lantaran Indonesia masih berstatus tanggap darurat pandemi COVID-19 sehingga pihaknya belum bisa memastikan dan masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait kebijakan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

“Kalau sesuai jadwal Juli anak-anak sudah masuk sekolah tapi karena kondisi sekarang tidak ada yang bisa memastikan. Nanti yang memutuskan itu tim gugus tugas covid pusat. Kalau tim sudah menyatakan kondisi normal atau terkendali kita tinggal tunggu keputusan Kemendikbud untuk kita tindaklanjuti,” jelasnya. (Ayu)

Comment