MEDIAWARTA, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana untuk melakukan penilaian menyeluruh atas transaksi merger, akuisisi, dan penggabungan saham yang dinotifikasikan ke KPPU.
Sidang ini merupakan bagian dari langkah KPPU untuk memastikan bahwa transaksi tersebut tidak melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.
Sidang perdana tersebut dilaksanakan pada Selasa (6/8/2024) di Kantor Pusat KPPU Jakarta, dengan fokus pada pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Gopprera Panggabean, dengan didampingi oleh Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai anggota majelis.
Agenda utama dalam sidang ini adalah pembacaan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh yang disampaikan oleh Investigator KPPU.
Penilaian ini merupakan bagian dari proses komprehensif yang dilakukan oleh KPPU untuk menilai dampak dari transaksi tersebut terhadap persaingan usaha di pasar.
Notifikasi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. disampaikan kepada KPPU pada 27 Desember 2023, setelah transaksi efektif pada 30 November 2023.
Dalam transaksi tersebut, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. menjadi pemegang 99,997% saham PT Semen Grobogan. Karena transaksi ini melibatkan entitas yang tidak terafiliasi dan memenuhi batasan wajib notifikasi, KPPU harus melakukan penilaian untuk memastikan tidak ada pelanggaran persaingan usaha.
Penilaian KPPU dilakukan dalam dua tahap: penilaian awal dan penilaian menyeluruh. Penilaian awal bertujuan untuk menentukan apakah ada perubahan signifikan dalam konsentrasi pasar dan apakah terjadi keterlambatan dalam penyampaian notifikasi.
Sementara itu, penilaian menyeluruh menilai potensi dampak transaksi terhadap persaingan usaha, termasuk kemungkinan terjadinya praktik monopoli dan perilaku anti-persaingan.
Dalam laporan hasil penilaiannya, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa transaksi ini berpotensi mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Dengan dasar kesimpulan tersebut, KPPU memutuskan untuk melanjutkan ke tahap Sidang Majelis Komisi, yang akan memanggil kedua pihak Investigator dan pelaku usaha yang terlibat dalam transaksi ini untuk memberikan informasi, keterangan, serta dokumen yang dibutuhkan.
Sidang lanjutan akan digelar pada 12 Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pelaku usaha atas laporan hasil penilaian menyeluruh.
Melalui sidang ini, Majelis Komisi dapat mengeluarkan keputusan berupa persetujuan bersyarat, atau menyatakan bahwa transaksi tersebut tidak berpotensi menimbulkan praktik monopoli, atau bahkan menetapkan pemeriksaan lanjutan jika diperlukan.
Comment