Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejari Maros

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Bea Cukai Makassar resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial AA beserta barang bukti 170.000 batang rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Rabu (17/9/2025).

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 2 Agustus 2025 mengenai dugaan distribusi rokok tanpa pita cukai dari sebuah gudang di area Pergudangan Pabentengang, Maros.

Tim gabungan Bea Cukai Makassar dan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan kemudian melakukan patroli darat dan pengawasan intensif di sejumlah titik ekspedisi.

Hasilnya, petugas menghentikan sebuah Toyota Innova hitam yang mengangkut 17 karton berisi rokok merek SMITH BOLD dengan total 170.000 batang.

Barang sitaan tersebut ditaksir senilai Rp252,45 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp164,49 juta.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga kuat melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui dengan UU Nomor 7 Tahun 2021. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang semestinya dibayarkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Rokok tanpa pita cukai merugikan negara dan memicu persaingan usaha tidak sehat. Kami akan terus memperkuat pengawasan, penindakan, sekaligus menuntaskan proses hukum agar tercipta kepatuhan dan keadilan,” ujarnya.

Selain penindakan, Bea Cukai Makassar juga menggencarkan edukasi publik mengenai dampak negatif rokok ilegal. Ade Irawan mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun menjual produk tembakau tanpa cukai resmi, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi distribusi barang tersebut.

“Dukungan masyarakat sangat penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi generasi dari peredaran barang ilegal,” pungkasnya.

Comment