MEDIAWARTA, JAKARTA — PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mencatat sejarah baru di sektor pertambangan Indonesia.
Perusahaan yang tergabung dalam holding BUMN MIND ID ini resmi menjadi perusahaan tambang pertama yang memperoleh pengesahan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Penetapan tersebut dilakukan melalui Sidang Komisi KPPU yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, pada Rabu (8/10/2025).
Sidang dipimpin oleh Hilman Pujana selaku Ketua Sidang, dengan kehadiran para anggota KPPU baik secara langsung maupun daring.
Program kepatuhan yang disahkan tersebut akan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penetapan. Langkah ini menjadikan PTBA sebagai pionir dalam menerapkan program kepatuhan di sektor pertambangan nasional.
KPPU menyebut langkah PTBA ini sebagai tonggak penting dalam membangun budaya persaingan usaha yang sehat di industri tambang.
“Kami mengapresiasi inisiatif PT Bukit Asam yang menjadi perusahaan pertama di sektor ini dengan program kepatuhan resmi,” ujar Hilman Pujana dalam keterangan resmi.
Ia menegaskan, program kepatuhan tidak bersifat statis, melainkan harus terus dikembangkan agar relevan dengan dinamika pasar dan praktik bisnis yang berkembang.
“Program Kepatuhan Persaingan Usaha bersifat dinamis dan perlu terus disesuaikan dengan perubahan struktur pasar,” tambahnya.
PT Bukit Asam sendiri telah mengajukan program tersebut sejak 12 April 2023. Setelah melalui proses evaluasi yang ketat dan memenuhi seluruh ketentuan dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022, perusahaan akhirnya mendapatkan pengesahan resmi.
Dalam sidang penetapan, Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, hadir bersama jajaran manajemen antara lain Head Legal & Regulatory Affairs Zulfikar Azhar dan Head Corporate Finance Eko Prayitno. Kehadiran pimpinan tertinggi perusahaan menunjukkan keseriusan PTBA dalam menanamkan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam tata kelola perusahaan.
KPPU menilai implementasi program ini akan memperkuat tata kelola internal dan meningkatkan integritas bisnis di lingkungan industri pertambangan.
Selain itu, program tersebut menjadi bentuk nyata komitmen PTBA terhadap penerapan prinsip good corporate governance (GCG).
Melalui langkah ini, PTBA berupaya memastikan bahwa seluruh proses bisnisnya berjalan transparan, adil, dan kompetitif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Program kepatuhan juga diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran sejak dini.
“Perusahaan-perusahaan lain di bawah ekosistem Mining Industry Indonesia (MIND ID) maupun BUMN sektor tambang seharusnya dapat mengikuti jejak PTBA,” kata Hilman.
Menurutnya, kepatuhan dini terhadap regulasi persaingan usaha merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum yang akan memperkuat ekosistem bisnis nasional.
KPPU berharap inisiatif PTBA menjadi contoh positif bagi pelaku usaha di berbagai sektor agar semakin aktif dalam menciptakan lingkungan bisnis yang kompetitif, inovatif, dan berintegritas tinggi.
Langkah progresif PTBA ini diharapkan tidak hanya meningkatkan reputasi perusahaan, tetapi juga memperkuat citra industri pertambangan Indonesia sebagai sektor yang mampu tumbuh dengan prinsip keberlanjutan dan tata kelola yang baik.
Comment