MEDIAWARTA, MAKASSAR — Dalam upaya memastikan bangunan gedung di Kota Makassar memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali menggelar Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan tema “Proses, Standar Teknis, dan Penerapannya”, Rabu (5/11/2025), di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 15, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Distaru Makassar untuk memperkuat pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya penerapan standar teknis bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, menegaskan bahwa fungsi utama SLF adalah memastikan setiap bangunan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, sehingga mampu menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, serta keberlanjutan lingkungan bagi masyarakat.
“Bangunan yang memiliki Sertifikat Laik Fungsi berarti telah melalui tahapan verifikasi dan pemeriksaan sesuai standar yang berlaku. Ini penting untuk memastikan kota kita berkembang secara tertib dan berorientasi pada keselamatan warga,” ujar Fuad.
Lebih lanjut, ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam menciptakan tata ruang kota yang berdaya saing dan berkelanjutan.
“Melalui bangunan yang laik fungsi dan berkualitas, kita ingin mewujudkan Makassar sebagai Kota Dunia yang inklusif, modern, dan ramah lingkungan,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Distaru Makassar menunjukkan keseriusannya dalam menata kota yang tidak hanya indah secara visual, tetapi juga kuat dalam aspek keamanan dan fungsionalitas bangunan.

Comment