KPPU dan Bea Cukai Perkuat Kolaborasi untuk Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat Akibat Impor

MEDIAWARTA, JAKARTA – KPPU dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) semakin meningkatkan kerja sama mereka untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat, terutama akibat impor ilegal, Selasa (7/5/2024).

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, bertemu dengan Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, di Kantor Pusat DJBC di Jakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk menyinkronkan tugas kedua lembaga guna efisiensi dan kemajuan perekonomian nasional.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dan beberapa pejabat Sekretariat KPPU dan DJBC.

Sejak tahun 2017, KPPU dan DJBC telah menjalin kerja sama formal melalui nota kesepahaman dengan Kementerian Keuangan RI.

Kerja sama ini fokus pada pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha melalui pertukaran data dan informasi.

Berbagai kegiatan pertukaran data telah dilakukan dalam kasus-kasus yang ditangani KPPU, terutama di sektor pangan dan perikanan. KPPU juga menekankan pentingnya pengawasan kemitraan UMKM dengan eksportir dalam memasuki pasar global.

Kedua lembaga juga menyoroti pentingnya sinergi dalam melindungi pelaku UMKM dari impor barang murah melalui transaksi elektronik di marketplace.

Jumlah dokumen impor yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian, dengan sebagian besar barang impor memiliki harga per unit yang rendah, berpotensi merugikan UMKM nasional.

Untuk mengatasi masalah ini, KPPU dan DJBC akan terus bertukar informasi dan berdiskusi mengenai temuan lapangan guna melindungi kepentingan UMKM.

Comment