OJK: Infrastruktur pasar karbon untuk kesejahteraan rakyat

MEDIAWARTA,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan seluruh penguatan infrastruktur dan integrasi regulasi dalam ekosistem perdagangan karbon nasional pada akhirnya ditujukan untuk memacu tingkat kesejahteraan masyarakat luas.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers selepas peluncuran Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini termasuk OJK yang terlibat dalam penguatan perdagangan karbon, berkomitmen menjadikan potensi ekonomi hijau Indonesia harus berdampak nyata pada kehidupan sosial.

“Harapan kita semua ini tentu saja Indonesia sebagai negara yang punya potensi sedemikian besar SDA bisa menjadi leader di pasar karbon di dunia, dan tentu saja harapan kita tujuannya juga bagaimana semakin menyejahterakan masyarakat,” kata dia.

Friderica menjelaskan, guna merealisasikan dampak sosial-ekonomi tersebut, SRUK akan difungsikan sebagai pasar primer (primary market) yang menjadi urat nadi perdagangan karbon, sebelum tersambung ke pasar sekunder di Bursa Karbon Indonesia.

Konektivitas sistem ini diharapkan mampu memperluas serapan dana segar dari sektor publik maupun global, sehingga dapat mengalir langsung ke program-program lingkungan berbasis komunitas di tingkat tapak.

Sebagaimana paparan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan diketahui implementasi instrumen nilai ekonomi karbon (NEK) nasional mampu mendorong investasi hijau hingga 5,8 miliar dolar Amerika Serikat (AS). Selain itu implementasi instrumen NEK juga dapat mengurangi emisi gas rumah kaca sekitar 570 juta ton setara karbon dioksida (CO2).

Sebagai bentuk dukungan penuh atas kesuksesan pasar karbon nasional, Friderica yang akrab disapa Kiki itu pun menambahkan bahwa OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/2024 yang menyesuaikan dengan mandat regulasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

OJK memastikan melalui sinkronisasi aturan tersebut, sektor jasa keuangan memiliki landasan hukum yang kuat untuk mendanai berbagai proyek dekarbonisasi yang melibatkan peran serta aktif dari masyarakat lokal.

“POJK Nomor 10/2024 ini juga sebagai bentuk dukungan kami di mana ini telah menyesuaikan segala sesuatu yang ada di Perpres 110/2025 tersebut, sehingga dengan POJK ini kita semakin mantap, sektor jasa keuangan bisa semakin mendukung suksesnya program perdagangan karbon ini, terima kasih.” kata dia menegaskan.

Comment