Distaru Tertibkan Gedung Minimarket Tanpa IMB di Batua Raya

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar,  melakukan penyegelan gedung minimarket Indomaret di Jalan Batua Raya, Rabu (10/5/2023).

Alasan penyegelan gedung milik PT Indomarco Prismatama tersebut, karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kategori tempat usaha.

Puluhan tim penertiban dari Distaru Kota Makassar dikerahkan untuk menyegel bangunan, yang diperkirakan baru beroperasi beberapa pekan tersebut.

Tim penertiban dipimpin Kepala Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan Distaru Kota Makassar, Andi Akhmad Muhajir, S.STP.

Setibanya di lokasi, tim melakukan komunikasi dengan beberapa karyawan minimarket, yang sedang bertugas di sana.

Tim penertiban pun melakukan penyegelan tempat tersebut, setelah pihak pengelola tidak bisa memperlihatkan dokumen IMB untuk tempat usaha. Rolling pintu toko ditutup. Selanjutnya dipasangi stiker berukuran cukup besar, yang berisi penyampaian jika bangunan tersebut disegel.

Akhmad Muhajir mengungkapkan, pada dasarnya mereka melaksanakan tugas,  dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Nomor 25 Tahun 2014 terkait penertiban bangunan.

Ia memaparkan, bangunan yang disegel itu dialihfungsikan dari rumah huni atau tempat tinggal, menjadi tempat usaha tanpa mengantongi IMB.

“Tidak boleh beroperasi sampai tujuh hari ke depan. Setelah itu, belum dipenuhi aturan, kami akan melakukan pembahasan tingkat kota. Kalau memang tidak ada tindak lanjut, akan kami bongkar. Tapi kami harus bahas dulu di tingkat kota,” tegas Andi Akhmad.

Comment