MEDIAWARTA,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kerja sama internasional dalam menangani praktik penipuan atau scam di sektor jasa keuangan yang semakin berkembang lintas negara dan memanfaatkan teknologi digital.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop yang digelar di Hotel Pullman Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan penanganan scam memerlukan kolaborasi antarnegara karena modus penipuan terus berkembang secara cepat dan masif.
“Scam bergerak sangat cepat, berkembang dalam skala besar, dan memanfaatkan celah di antara sistem maupun yurisdiksi antarnegara. Karena itu, kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan,” ujar Dicky dalam sambutannya.
Menurutnya, ancaman scam dan fraud kini telah berkembang menjadi risiko sistemik terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem keuangan.
OJK mencatat laporan terkait scam dan fraud di sektor jasa keuangan di Indonesia meningkat signifikan dengan jumlah lebih dari 530 ribu kasus dalam waktu relatif singkat.
Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kapasitas, koordinasi, dan respons yang lebih terstruktur dalam penanganan penipuan keuangan.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, OJK bersama kementerian dan lembaga terkait terus memperkuat koordinasi melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Berbagai langkah percepatan penanganan scam telah dilakukan, mulai dari pemblokiran rekening, pemblokiran nomor telepon, hingga penutupan situs yang terindikasi digunakan dalam aktivitas penipuan keuangan.
“Deteksi dini, tindakan yang lebih cepat, dan pencegahan kerugian sebelum meluas menjadi prioritas,” kata Dicky.
OJK juga menerapkan pendekatan proaktif melalui empat pilar utama, yakni pencegahan (prevention), deteksi (detection), disrupsi (disruption), dan penegakan hukum (enforcement).
Pada aspek pencegahan, OJK fokus meningkatkan edukasi dan literasi masyarakat serta memperkuat kapasitas petugas layanan melalui pemanfaatan teknologi.
Sementara pada aspek deteksi, OJK mendorong penggunaan data, kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI), serta sistem peringatan dini (early warning system)
Untuk aspek disrupsi, OJK bersama pemangku kepentingan terkait melakukan langkah cepat melalui pemblokiran rekening dan penghentian aliran dana yang terindikasi terkait penipuan.
Sedangkan pada aspek penegakan hukum, OJK memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan adanya efek jera bagi pelaku.
Workshop yang berlangsung selama tiga hari tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga di Indonesia dan Australia, antara lain Australian Treasury, Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), Australian Securities and Investments Commission (ASIC), Australian
Securities and Investments Commission (ASIC), Australian Federal Police, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, serta sejumlah pelaku industri jasa keuangan dan telekomunikasi.
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan diikuti sekitar 200 peserta, baik secara luring maupun daring, yang berasal dari kementerian/lembaga anggota Satgas PASTI, industri jasa keuangan, industri telekomunikasi, serta Kantor OJK Daerah.
Melalui workshop tersebut, OJK berharap kolaborasi Indonesia dan Australia dalam penanganan penipuan sektor keuangan semakin kuat, sekaligus mempererat kerja sama perlindungan konsumen melalui Program Kemitraan Indonesia-Australia untuk Perekonomian atau Prospera.

Comment