MEDIAWARTA, MAKASSAR — Kinerja pengawasan Bea Cukai Makassar sepanjang awal 2026 menunjukkan hasil signifikan. Dalam periode Januari hingga 20 April 2026, aparat berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 17.896.320 batang di wilayah Sulawesi Selatan.
Dari 149 kali penindakan yang dilakukan di 11 kabupaten/kota, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp18,18 miliar. Sementara itu, total nilai barang hasil penindakan ditaksir mencapai Rp28,29 miliar. Rokok ilegal masih mendominasi pelanggaran dengan 130 kasus, menunjukkan tingginya peredaran produk tanpa pita cukai di pasaran.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya serius dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri legal. “Ini bukan sekadar penindakan, tetapi langkah nyata melindungi negara, pelaku usaha yang patuh, dan masyarakat. Kami akan terus memburu pelaku tanpa kompromi,” tegasnya, Rabu (22/4/2026).
Selain rokok ilegal, petugas juga mengungkap berbagai pelanggaran lain, seperti peredaran minuman beralkohol ilegal sebanyak 819,7 liter dari 13 kasus, serta pelanggaran barang impor bawaan penumpang berupa kosmetik dan obat-obatan. Tak hanya itu, terdapat pula tiga kasus pelanggaran pembawaan uang tunai dari luar negeri dengan total mencapai Rp490,9 juta.
Sebagai bagian dari pendekatan penegakan hukum yang efektif, Bea Cukai Makassar juga menerapkan sembilan tindakan Ultimum Remedium (UR), dengan total penerimaan negara mencapai Rp640,9 juta. Selain itu, sanksi administrasi sebesar Rp49,1 juta juga dikenakan terhadap pelanggaran pembawaan uang tunai oleh penumpang.
Dalam pelaksanaan operasi, Bea Cukai Makassar turut memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya guna meningkatkan efektivitas pengawasan. Para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang cukai yang berlaku.
Ke depan, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal akan terus diperketat, terutama pada komoditas hasil tembakau. Selain penindakan, pendekatan edukatif kepada masyarakat dan pelaku usaha juga akan ditingkatkan untuk menekan peredaran barang ilegal secara berkelanjutan.
Bea Cukai Makassar juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengedarkan barang ilegal serta aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran. Upaya bersama ini dinilai penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri dalam negeri, dan mencegah dampak negatif dari peredaran barang ilegal di tengah masyarakat.

Comment