KPPU Sidang Perdana: Shopee Dituding Diskriminatif dalam Layanan Pengiriman

MEDIAWARTA, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 04/KPPU-1/2024 yang melibatkan PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat terkait dugaan pelanggaran undang-undang terkait layanan jasa pengiriman di platform Shopee.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando ini dilaksanakan di Kantor Pusat KPPU dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator KPPU dan pemeriksaan kelengkapan bukti, Selasa (28/5/2024).

Perkara yang diinisiasi oleh KPPU ini menyoroti beberapa temuan dugaan pelanggaran, antara lain:

a. Pengaturan algoritma diskriminatif yang menguntungkan PT Nusantara Ekspres Kilat dalam pengiriman paket kepada konsumen.

b. Diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktifkan secara massal di dashboard Seller.

c. Penerapan standarisasi dalam sistem pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim.

d. Pengangkatan Direktur PT Shopee International Indonesia sebagai Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat, yang berpotensi mempengaruhi persaingan usaha.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 11 Juni 2024 dengan agenda penyampaian tanggapan dari terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran.

Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30 hari kerja, dimulai sejak tanggal 28 Mei 2024 hingga 10 Juli 2024.

Comment