KPPU Makassar Internalisasi Persaingan Usaha Dalam Kebijakan Perdagangan Bapokting Di Daerah Sulawesi Selatan

MEDIAWARTA,-Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan advokasi persaingan usaha secara daring pada Kamis, 27 Agustus 2026. Agenda ini berfokus pada internalisasi prinsip persaingan usaha sehat dalam kebijakan perdagangan Bahan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), serta dihadiri oleh perwakilan Disperindag dari 24 (dua puluh) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber utama Plt. Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Dahliana Tanur, Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Makassar Charisma Desta Ardiansyah, dan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Sulsel Rahayu Juita Ghalib.

Plt. Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Dahliana Tanur, menekankan bahwa Bapokting adalah urat nadi perekonomian yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan inflasi daerah. Menurutnya, penyusunan kebijakan perdagangan pangan daerah harus mengedepankan iklim usaha yang fair dan kompetitif. “Pengawasan harga dan stok pangan di daerah tidak boleh hanya mengandalkan intervensi fisik, melainkan harus dibarengi dengan menciptakan iklim usaha yang fair dan kompetitif,” ujar Dahliana. Ia menambahkan bahwa KPPU siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan Satgas Pangan untuk memastikan intervensi kebijakan tetap efisien, akuntabel, serta bebas dari distorsi pasar.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Penegakan Hukum KPPU Makassar, Charisma Desta Ardiansyah, memaparkan bahwa KPPU tengah mendalami penelitian rantai pasok dan alur produksi komoditas utama seperti beras, daging ayam, bawang merah, hingga cabai merah. Penyelidikan ini diimbangi langkah pengawasan proaktif untuk memangkas jalur distribusi berbelit yang berpotensi memicu kartel maupun monopoli. Kebijakan Pemda seperti penetapan zonasi atau penunjukan mitra diharapkan tidak menutup akses bagi pelaku usaha kecil lokal.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulsel, Rahayu Juita Ghalib, menegaskan peran vital dinas daerah berdasarkan Permendag Nomor 41 Tahun 2025. Menurut Rahayu, Dinas Perdagangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota merupakan garda terdepan pengawasan niaga yang bertindak sebagai penjamin transparansi dan akuntabilitas data distribusi pangan di lapangan.

Sinergi antara KPPU dan Disperindag se-Sulsel ini diharapkan mampu menciptakan stabilitas harga pangan yang berkelanjutan di tingkat konsumen tanpa mengorbankan kesejahteraan petani dan peternak lokal.

Comment