Temui Langsung Aksi Demo, Kepala BBPOM di Makassar Ajak Kedepankan Dialog Dalam Penyampaian Aspirasi

MEDIAWARTA,-Kepala BBPOM di Makassar Yosef Dwi Irwan menemui langsung aksi demo di depan kantor BBPOM di Makassar, Jl. Baji Minasa No. 2 – Makassar, 21 Mei 2026. “Kami senantiasa membuka ruang dialog bagi siapapun yang ingin menyampaikan aspirasi kepada BPOM, agar lebih jernih, bermarwah dan bermartabat” ujar Yosef

“Jika dilakukan dengan menutup sebagian jalan dan membakar ban, tentunya akan mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya pengguna jalan” lanjut Yosef

Yosef menyampaikan bahwa terbitnya Peraturan BPOM (PerBPOM) 5 Tahun 2026 Tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 417 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Yosef menegaskan bahwa ada regulasi-regulasi yang mendasari penerbitan PerBPOM 5 Tahun 2026, mulai UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, PP 28 Tahun 2024 Tentang Tentang Peraturan Pelaksanaaan UU No. 17 Tentang Kesehatan, Permenkes No. 11 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk / Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. 972 Tahun 2025 Tentang Pedoman Distribusi dan Penyerahan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket (HSM).

Ketentuan mengenai sumber pengadaan obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain, yang berasal dari Pedagang Besar Farmasi dan Toko Obat, telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025. Peraturan ini juga menyebutkan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan penanggung jawab hypermarket, supermarket, dan minimarket sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Sedangkan, mekanisme pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas juga telah ditetapkan dalam KMK 972 Tahun 2025. Keputusan ini memberikan panduan teknis alur penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas di HSM juga mengatur mengenai peran Apoteker sebagai penanggung jawab distribusi obat di pusat distribusi (distribution center), Tenaga Vokasi Farmasi sebagai penanggung jawab Toko Obat, serta tenaga pendukung / tenaga penunjang kesehatan di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket (HSM)

“Jadi ada proses dan mekanisme terbitnya PerBPOM 5 Tahun 2026, tidak terbit begitu saja, termasuk dilakukan Forum Komunikasi Publik sebelum peraturan tersebut diundangkan” ungkap Yosef

Terbitnya PerBPOM 5 Tahun 2026 dilakukan untuk memastikan obat bebas dan obat bebas terbatas yang dikelola oleh hypermarket, supermarket, dan minimarket tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu serta mencegah diversi ke jalur ilegal, maka BPOM menerbitkan peraturan ini.

PerBPOM No. 5 Tahun 2026 mengantikan PerBPOM No. 24 Tahun 2021 yang hanya mengatur pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian, belum mengatur pada fasiltas lainnya. Sebelumnya, Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket (HSM) yang menjual obat bebas dan bebas terbatas berada pada area abu-abu (grey area), tanpa regulasi yang mengatur. Sehingga, pengawasan terhadap pengelolaan obat di fasilitas tersebut belum diatur secara jelas, dan belum memiliki mekanisme penegakan dan pemberian sanksi administratif yang tegas.

Melalui PerBPOM 5 Tahun 2026, BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian serta fasilitas lain, memastikan tata kelola obat sesuai standard dan ketentuan yang berlaku.

“PerBPOM 5 Tahun 2026 juga mengatur penetapan sanksi administratif (Peringatan, Peringatan Keras hingga Pengehentian Sementara Kegiatan) sebagai bentuk law enforcement saat terjadi pelanggaran. BPOM dapat menindak tegas ritel yang menjual produk tidak sesuai ketentuan” jelas Yosef

PerBPOM 5 tahun 2026 merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam mengisi kekosongan regulasi dengan perluasan cakupan pengawasan pengelolaan obat di fasilitas lain, yaitu toko obat, hypermarket, supermarket, serta minimarket. Sehingga, penyerahan obat tanpa resep di toko obat serta hypermarket, supermarket, dan minimarket kini telah memiliki payung hukum yang jelas

Masyarakat di wilayah kerja BBPOM di Makassar yang ingin bertemu langsung dengan saya selaku Kepala Balai dapat memanfaatkan layanan LAKBIRITA (Layanan Audiensi Kepada Kepala Balai Untuk Masyarakat) “Saya senantiasa membuka ruang dialog dan diskusi bagi siapapun tanpa kecuali, yang terpenting dalam upaya meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi” pungkas Yosef menutup diskusi

Comment