MEDIAWARTA,MAKASSAR,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Makassar yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Makassar, Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan, guna mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga, khususnya di bidang hukum dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, S.H., M.H., bersama Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, serta disaksikan oleh jajaran pejabat dari kedua instansi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kota Makassar, Sekretaris KPU Kota Makassar, seluruh Kepala Subbagian di lingkungan Sekretariat KPU Kota Makassar, serta jajaran pejabat dan pegawai Kejaksaan Negeri Makassar. Kehadiran seluruh unsur pimpinan dan sekretariat, menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga.
PKS ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara KPU Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya, sesuai dengan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menyampaikan bahwa PKS ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.
“Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, kami berharap sinergi antara KPU Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar semakin kuat, sehingga setiap pelaksanaan tugas kelembagaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Makassar untuk mendukung KPU Kota Makassar, melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan. “Intinya, Kejaksaan Negeri Makassar selalu siap memberikan dukungan kepada KPU Makassar jika dibutuhkan, khususnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”, pungkasnya.
Melalui penandatanganan PKS ini, KPU Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar berkomitmen membangun koordinasi yang semakin erat, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, memperkuat mitigasi risiko hukum, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Comment